Perekrutan Karyawan dengan Dalih Pelatihan Merugikan

Kompas.com - 15/08/2008, 22:46 WIB

SURABAYA, JUMAT - Berdasarkan pemantauan Aliansi Buruh Menggugat Jawa Timur, di Surabaya muncul model perekrutan tenaga kerja dengan modus pendidikan dan pelatihan. Dengan dalih awal berupa tawaran pendidikan dan pelatihan, perusahaan kemudian memperlakukan karyawan seperti karyawan tetap. Akibatnya, karyawan dirugikan karena kelanjutan kerja mereka tidak jelas dan kesejahteraan mereka terbatas.

"Kesalahan utama dari perusahaan-perusahaan yang melakukan tindakan ini adalah mereka melakukan perekrutan melalui pendidikan dan pelatihan kerja. Padahal Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 tidak mengatur demikian," kataJamalludin, Koordinator Aliansi Buruh Menggugat Jawa Timur, di Surabaya, Jumat (15/8).

Berdasarkan UU Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003, pelatihan kerja hanya diselenggarakan dan diarahkan untuk membekali, meningkatkan, dan mengembangkan kompetensi kerja guna meningkatkan kemampuan, produktivitas, dan kesejahteraan. Pendidikan dan pelatihan kerja hanya ditujukan kepada karyawan intern agar kinerja mereka meningkat dan bukan untuk merekrut tenaga kerja baru.

Selain itu, pada pasal 13 ditegaskan bahwa pelatihan kerja hanya dapat diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja pemerintah dan atau lembaga pelatihan kerja swasta. Padahal, praktik yang selama ini dilakukan sejumlah perusahaan adalah melakukan sendiri program tersebut.

Munculnya sejumlah modus perekrutan tenaga kerja melalui sistem pendidi kan atau pelatihan kerja dibenarkan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya Ahmad Syafii. Berawal dari pelatihan kerja, peserta pelatihan kemudian diminta manandatangani perjanjian kerja waktu tertentu atau kontrak.

Merugikan karyawan

Amelda Arniana, mantan karyawan PT Fastfood Indonesia Tbk merupakan salah satu contoh korban perekrutan tenaga kerja melalui sistem pendidikan dan pelatihan. "Tanggal 5 Agustus 2006, saya menandatangani surat perjanjian pendidikan dan pelatihan. Dan, tanpa muncul surat pemberitahuan, tanggal 14 Agustus 2008 tiba-tiba saya diberhentikan," tuturnya.

Menurut Jamalludin, dalam pekerjaan, Amelda yang sebenarnya berstatus trainee diharuskan bekerja sebagaimana karyawan tetap lainnya. Ia harus menjalani pekerjaan yang bersifat pokok, penuh, dan menyeluruh sebagaimana sistem kerja yang diberlakukan pada karyawan tetap.

Pasal 59 UU Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 mengatur bahwa perjanjian untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Dalam praktiknya, banyak karyawan dengan perjanjian pendidikan dalam waktu tertentu tidak mendapatkan upah layak, uang tunjangan, serta jaminan sosial tenaga kerja.

"Sistem seperti ini sangat merugikan buruh," ucap Jamalludin. Menyikapi hal ini, Aliansi Buruh Menggugat Jawa Timur mengajukan pengaduan kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur, Komisi Hak Asasi Manusia, serta Kementrian Tenaga Kerja RI.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau