SURABAYA, JUMAT - Berdasarkan pemantauan Aliansi Buruh Menggugat Jawa Timur, di Surabaya muncul model perekrutan tenaga kerja dengan modus pendidikan dan pelatihan. Dengan dalih awal berupa tawaran pendidikan dan pelatihan, perusahaan kemudian memperlakukan karyawan seperti karyawan tetap. Akibatnya, karyawan dirugikan karena kelanjutan kerja mereka tidak jelas dan kesejahteraan mereka terbatas.
"Kesalahan utama dari perusahaan-perusahaan yang melakukan tindakan ini adalah mereka melakukan perekrutan melalui pendidikan dan pelatihan kerja. Padahal Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 tidak mengatur demikian," kataJamalludin, Koordinator Aliansi Buruh Menggugat Jawa Timur, di Surabaya, Jumat (15/8).
Berdasarkan UU Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003, pelatihan kerja hanya diselenggarakan dan diarahkan untuk membekali, meningkatkan, dan mengembangkan kompetensi kerja guna meningkatkan kemampuan, produktivitas, dan kesejahteraan. Pendidikan dan pelatihan kerja hanya ditujukan kepada karyawan intern agar kinerja mereka meningkat dan bukan untuk merekrut tenaga kerja baru.
Selain itu, pada pasal 13 ditegaskan bahwa pelatihan kerja hanya dapat diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja pemerintah dan atau lembaga pelatihan kerja swasta. Padahal, praktik yang selama ini dilakukan sejumlah perusahaan adalah melakukan sendiri program tersebut.
Munculnya sejumlah modus perekrutan tenaga kerja melalui sistem pendidi kan atau pelatihan kerja dibenarkan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya Ahmad Syafii. Berawal dari pelatihan kerja, peserta pelatihan kemudian diminta manandatangani perjanjian kerja waktu tertentu atau kontrak.
Merugikan karyawan
Amelda Arniana, mantan karyawan PT Fastfood Indonesia Tbk merupakan salah satu contoh korban perekrutan tenaga kerja melalui sistem pendidikan dan pelatihan. "Tanggal 5 Agustus 2006, saya menandatangani surat perjanjian pendidikan dan pelatihan. Dan, tanpa muncul surat pemberitahuan, tanggal 14 Agustus 2008 tiba-tiba saya diberhentikan," tuturnya.
Menurut Jamalludin, dalam pekerjaan, Amelda yang sebenarnya berstatus trainee diharuskan bekerja sebagaimana karyawan tetap lainnya. Ia harus menjalani pekerjaan yang bersifat pokok, penuh, dan menyeluruh sebagaimana sistem kerja yang diberlakukan pada karyawan tetap.
Pasal 59 UU Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 mengatur bahwa perjanjian untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Dalam praktiknya, banyak karyawan dengan perjanjian pendidikan dalam waktu tertentu tidak mendapatkan upah layak, uang tunjangan, serta jaminan sosial tenaga kerja.
"Sistem seperti ini sangat merugikan buruh," ucap Jamalludin. Menyikapi hal ini, Aliansi Buruh Menggugat Jawa Timur mengajukan pengaduan kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur, Komisi Hak Asasi Manusia, serta Kementrian Tenaga Kerja RI.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang