Mereka yang Dihapus dari Peta

Kompas.com - 25/08/2008, 07:53 WIB

Siring adalah desa kecil di Kecamatan Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, yang dibelah oleh Jalan Raya Pos. Siring Timur sudah terhapus dari peta sejak lumpur Lapindo Brantas menyembur 29 Mei 2006. Siring Barat tinggal menunggu waktu terhapus dari peta. Perlahan namun pasti, tanah di Siring Barat ambles ke dalam bumi.

Sebelum Jalan Raya Pos (De Grote Postweg) dibangun, Sidoarjo hanyalah pasar kecil pada sebuah persimpangan menuju Mojokerto, Malang, atau Surabaya. Ahli tata kota dari Universitas Gadjah Mada, Sudaryono, menyebutkan, Sidoarjo adalah satu dari kota-kota modern di Jawa yang tumbuh karena Jalan Raya Pos. Titik kebangkitan kota ini terutama terjadi tahun 1867 ketika jalur rel kereta api lintas Jawa dibangun.

Namun, Sidoarjo (khususnya Porong) kini memudar. Bermula dari lumpur yang keluar di Desa Reno Kenongo, Kecamatan Porong, desa-desa lainnya mulai terhapus dari peta bumi. Sedikitnya 12.000 warga kehilangan rumah, jumlah yang mungkin terus bertambah karena belum ada tanda semburan berhenti.

Penyebab semburan lumpur masih memicu kontroversi. Banyak yang menyalahkan Lapindo Brantas Inc yang melakukan pengeboran minyak bumi sekitar 150 meter dari pusat semburan. Lapindo Brantas Inc menyalahkan gempa bumi Yogyakarta, yang berjarak 300 kilometer dari pusat semburan, sebagai pemicunya.

Sirna

Apa pun penyebabnya, bencana itu membawa penderitaan luar biasa bagi rakyat.

Siring Barat, Agustus 2008. Seorang gadis kecil tidur di kursi tamu, di dalam rumah yang nyaris ambruk. Tiga batang kelapa menyangga kuda-kuda rumah yang melengkung ke bawah. Lantai ambles. Dinding rengkah memanjang. Bau gas yang menyengat menguar dari rengkahan itu. ”Kami tak punya tempat tinggal lain,” kata Ikhwan (44), ayah gadis kecil, Nurul Aini (11), yang tengah tidur siang itu.

Setengah jam di rumah itu, perut terasa mual dan kepala berdenyut akibat menghirup gas yang menyengat. Penelitian Tim Kajian Kelayakan Permukiman (TKKP) menunjukkan, gas di Siring Barat mengandung nitrogen dioksida (NO>sub<2>res<>res<) berkadar 0,116 ppm dan hidrokarbon (HC) hingga 55.000 ppm. Gas-gas ini karsinogenik, dan memicu kanker. Padahal, ambang baku mutu yang diizinkan—sesuai dengan Keputusan Kepala Daerah Tingkat I Jatim Nomor 129 Tahun 1996—untuk HC hanya 0,24 ppm dan NO>sub<2>res<>res< 0,05 ppm.

Padahal, keluarga Ikhwan tinggal di sana dua tahun terakhir ini.

Keluarga Sutiman (72) juga senasib. Mereka terpaksa tinggal di rumah yang nyaris roboh. ”Kasihan cucu-cucu, terpaksa tinggal di rumah seperti ini. Tapi, mau apa lagi? Kami tak punya uang untuk pindah,” ujar Sutiman.

Perlahan tapi pasti, desa demi desa di Porong terhapus dari peta. Rumah-rumah hilang. Sekolah hilang. Tempat kerja hilang. Masjid juga hilang.

Hilangnya Porong seakan mengingatkan pada sirnanya Majapahit seperti tercatat dalam Serat Kanda dan Babad Tanah Jawi, yaitu ketika sirna ilang kertaning bhumi, yang menunjuk tahun 1400 Saka/1478 M. Secara leksikal, penyebutan angka juga dapat didefinisikan bahwa sirnanya Majapahit adalah ketika ”musnah hilang sudah selesai pekerjaan bumi”.

Porong—sebagai bagian dari Delta Sungai Brantas—pernah menjadi pusat kekuasaan Kerajaan Majapahit dan Jenggala, sekitar tahun 950 M-1500 M.

Zona tak bertuan

Sutiman dan ratusan warga Siring Barat lainnya seperti hidup di zona tak bertuan. Penderitaan mereka tak dianggap. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2007 tak memasukkan desa mereka dalam zona terdampak yang berhak mendapatkan ganti rugi dari Lapindo Brantas Inc.

Perpres Nomor 48 Tahun 2008 tentang Perubahan Perpres Nomor 14 Tahun 2007 juga tak memasukkan Siring Barat yang nyata terkena dampak itu ke wilayah yang mendapat prioritas penanganan.

Padahal, menurut Ketua Forum Komunikasi 9 Desa di Porong dan Tanggulangin Bambang Kuswanto, ada sembilan desa lain di luar desa terdampak yang jelas kena dampak. Yang terparah adalah Siring Barat, Jati Rejo Barat, dan Mindi.

Pakar manajemen bencana dari Institut Teknologi Sepuluh November Amien Widodo mengaku tak habis pikir dengan kondisi ini. ”Nyawa orang tidak ada harganya di Siring Barat. Tiap detik adalah maut, tapi tak ada tindakan,” kata Amien, yang juga anggota tim peneliti TKKP.

Tim TKKP yang dibentuk Pemerintah Provinsi Jawa Timur ini sejak Mei 2008 telah merekomendasikan agar warga Siring Barat, Jati Rejo Barat, dan Mindi segera dievakuasi. Menindaklanjuti rekomendasi itu, Gubernur Jatim Imam Oetomo mengirimkan surat kepada Menteri Pekerjaan Umum selaku Ketua Dewan Pengarah Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) pada 5 Mei 2008. Imam meminta agar 628 keluarga di tiga desa itu direlokasi.

Namun, hingga sekarang belum ada respons dari Jakarta.

”Masalah ini sudah dibahas bersama DPR. Masalahnya, anggaran kita terbatas,” kata Sekretaris BPLS Adi Sarwoko.

Data terakhir dari BPLS menyebutkan, titik semburan mencapai 98 buah. ”Apa lagi yang ditunggu? Jangan sampai ada korban lebih banyak,” sebut Amien.

Sutiman dan ribuan warga di Sidoarjo tak hanya kehilangan ruang aman untuk tinggal, tetapi juga sejarah hidup. Akankah mereka juga dibiarkan kehilangan masa depan? (RYO)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau