Anwar Tahu Lobi BI ke DPR

Kompas.com - 25/08/2008, 14:23 WIB

JAKARTA, SENIN - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Anwar Nasution, mengetahui adanya lobi yang dilakukan pimpinan Bank Indonesia (BI) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait amandemen Undang-Undang BI. Hal ini terungkap saat pengacara Kepala Biro BI Surabaya (non-aktif), Rusli Simanjuntak, OC Kaligis, bertanya kepada Anwar dalam persidangan lanjutan kasus aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (25/8).

Menurut Kaligis, ini dibuktikan dengan adanya e-mail Anwar ke sejumlah pejabat BI, antara lain Burhanuddin Abdullah, Aulia Pohan, Maman H Soemantri, dan Aslim Tadjuddin, pada 24 Juli 2003.  "Dengan ini, keterangan dia yang terus membantah, terpatahkan," ujar Kaligis, saat sidang diskors untuk istirahat dan shalat.

Pada e-mail tersebut tertulis, "Jika kalah, pertahanan terakhir kita adalah DPR yang akan melakukan amandemen UU BI itu."

Saat ditanyakan soal itu dalam persidangan, Anwar mengatakan lupa. Namun, saat wartawan kembali menanyakannya setelah Anwar meninggalkan ruang sidang, dia mengakui memang telah mengirimkan e-mail kepada sejumlah pejabat BI. Tetapi dia menolak jika surat itu dikaitkan dengan kasus aliran dana YPPI ke DPR.

Dia menjelaskan e-mail tersebut dikirim berkaitan dengan pembentukan Dewan Supervisi dalam amandemen UU BI.

Berikut surat elektronik tersebut:

Dengan hormat

Dalam rapat Tim Exit IMF, Menkeu minta khusus pada saya untuk memuat Dewan Supervisi dalam Amandemen UU Bank Indonesia. Saya jelaskan kepada beliau, apakah dewan itu akan membuat organisasi BI menjadi terlalu berat.

Menurut Menkeu, pembentukan dewan itu ada dalam LoI dan diperlukan untuk memudahkan pemerintah mengawasi keuangan BI. Karena pembicaraan dengan Menkeu hanya berupa bisikan dalam rapat, saya janji untuk menyampaikan masalahnya pada Dewan Gubernur.

Menurut hemat saya, perlu kita men-check apakah pembentukan Dewan Supervisi itu memang dimuat dalam salah satu LoI. Jika dimuat dalam salah satu LoI apakah pembentukannya binding (performance criteria). Jika hanya berupa indicative target saja, tidak ada kewajiban untuk memuatnya dalam Amandemen UU BI.

Apapun yang terjadi, binding atau bukan, perlu kita lobby saja IMF dan setelah meyakinkannya kita minta agar mereka (IMF) meyakinkan Depkeu untuk tidak perlu mendirikan Dewan Supervisi.

Jika kita kalah, pertahanan terakhir adalah DPR yang akan melakukan amandemen UU-BI itu.

Demikian agar maklum adanya.

Wassalam
Anwar Nasution

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau