JAKARTA, SENIN - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Anwar Nasution, mengetahui adanya lobi yang dilakukan pimpinan Bank Indonesia (BI) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait amandemen Undang-Undang BI. Hal ini terungkap saat pengacara Kepala Biro BI Surabaya (non-aktif), Rusli Simanjuntak, OC Kaligis, bertanya kepada Anwar dalam persidangan lanjutan kasus aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (25/8).
Menurut Kaligis, ini dibuktikan dengan adanya e-mail Anwar ke sejumlah pejabat BI, antara lain Burhanuddin Abdullah, Aulia Pohan, Maman H Soemantri, dan Aslim Tadjuddin, pada 24 Juli 2003. "Dengan ini, keterangan dia yang terus membantah, terpatahkan," ujar Kaligis, saat sidang diskors untuk istirahat dan shalat.
Pada e-mail tersebut tertulis, "Jika kalah, pertahanan terakhir kita adalah DPR yang akan melakukan amandemen UU BI itu."
Saat ditanyakan soal itu dalam persidangan, Anwar mengatakan lupa. Namun, saat wartawan kembali menanyakannya setelah Anwar meninggalkan ruang sidang, dia mengakui memang telah mengirimkan e-mail kepada sejumlah pejabat BI. Tetapi dia menolak jika surat itu dikaitkan dengan kasus aliran dana YPPI ke DPR.
Dia menjelaskan e-mail tersebut dikirim berkaitan dengan pembentukan Dewan Supervisi dalam amandemen UU BI.
Berikut surat elektronik tersebut:
Dengan hormat
Dalam rapat Tim Exit IMF, Menkeu minta khusus pada saya untuk memuat Dewan Supervisi dalam Amandemen UU Bank Indonesia. Saya jelaskan kepada beliau, apakah dewan itu akan membuat organisasi BI menjadi terlalu berat.
Menurut Menkeu, pembentukan dewan itu ada dalam LoI dan diperlukan untuk memudahkan pemerintah mengawasi keuangan BI. Karena pembicaraan dengan Menkeu hanya berupa bisikan dalam rapat, saya janji untuk menyampaikan masalahnya pada Dewan Gubernur.
Menurut hemat saya, perlu kita men-check apakah pembentukan Dewan Supervisi itu memang dimuat dalam salah satu LoI. Jika dimuat dalam salah satu LoI apakah pembentukannya binding (performance criteria). Jika hanya berupa indicative target saja, tidak ada kewajiban untuk memuatnya dalam Amandemen UU BI.
Apapun yang terjadi, binding atau bukan, perlu kita lobby saja IMF dan setelah meyakinkannya kita minta agar mereka (IMF) meyakinkan Depkeu untuk tidak perlu mendirikan Dewan Supervisi.
Jika kita kalah, pertahanan terakhir adalah DPR yang akan melakukan amandemen UU-BI itu.
Demikian agar maklum adanya.
Wassalam
Anwar Nasution