JAKARTA, SENIN - Bank Indonesia menempuh sejumlah cara untuk menyikapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang adanya kejanggalan pada laporan Bank Indonesia, terkait hilangnya uang Rp100 miliar dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) milik bank sentral itu. Salah satunya, konversi sebidang tanah di Kemang Jakarta Selatan.
Hal ini terungkap dalam sidang kasus tersebut dengan terdakwa Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak di Persidangan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (25/8). Dalam sidang tersebut Ketua BPK Anwar Nasution memberikan kesaksian.
Pada kesaksiannya terungkap, Direktur Pengawasan Internal BI, Lukman Benyamin, mengirimkan surat ke Burhanuddin Abdullah. Pada surat itu, Lukman mengusulkan BI mengeluarkan hak pinjam pakai atas tanah di Kemang kepada YPPI. Saat ini, tanah tersebut digunakan untuk sekolah milik YPPI.
"Konversi tanah di Kemang milik BI, boleh digunakan YPPI selama 20 tahun," ujar jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Salim.
Selama ini, skenario yang muncul ke publik hanya ada dua, yaitu upaya menjadikan bantuan hukum kepada sejumlah mantan pejabat BI menjadi akte pengakuan hutang (APU) dan pembentukan panitia sosial kemasyarakatan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang