DPRD Jabar Dorong MOU Anggaran Pendidikan

Kompas.com - 27/08/2008, 21:00 WIB

BANDUNG, RABU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat mendorong perlunya pembuatan kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah di kabupaten/kota tentang komitmen pemenuhan 20 persen anggaran pendidikan. Tanpa dukungan pemerintah kabupaten/kota, program penuntasan wajib belajar niscaya jalan di tempat.

Demikian diungkapkan Ketua Komisi E DPRD Jabar Nur Suprianto, Rabu (27/8). Menurutnya, dukungan komitmen anggaran dari daerah ini sangatlah mutlak diperlukan mengingat mayoritas anggaran pendidikan di provinsi justru dialokasikan dan dijalankan di daerah. Apalagi, kewenangan pengelolaan pendidikan dasar dimili pemerintah daerah.

Makanya, perlu MOU (nota kesepahaman) antara pemprov dan pemda kota atau kabupaten. Tidak perlu ke-26 (semua) kab upaten/kota. Cukup beberapa saja, tetapi yang betul-betul berkomitmen mewujudkan pemenuhan 20 persen anggaran. Mereka-mereka inilah yang nantinya berhak mendapatkan dana bantuan program dari provinsi , ujarnya. Tentunya, daerah yang diharapkan ini adalah kabupaten/kota yang masih tertinggal angka capaian partisipasi kasar wajar dikdas 9 tahun. Misalnya, Sukabumi dan Garut.

Pendidikan kini tengah menjadi sorotan utama pemerintah. Ini terlihat dari adanya komitmen pemerintah pusat yang disampaikan Presiden untuk merealisasikan 20 persen anggaran pendidikan dari APBN Tahun 2009. Di Provinsi Jabar, komitmen ini pun telah dimunculkan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan baik saat kampanye maupun dilantik. Ia berjanji akan mewujudkan 20 persen anggaran pada APBD Murni 2009.

Padahal, baik di dalam proyeksi DPRD Jabar maupun Badan Perencanaan Daerah Jabar, pemenuhan konstitusi tentang 20 persen anggaran pendidikan itu diperkirakan baru akan terealisir di 2010 mendatang. Terlepas dari waktu yang lebih cepat, Nur menyatak an DPRD siap mendukung komitmen 20 persen anggaran pendidikan. Hanya, anggaran yang sangat besar nantinya, yaitu diperkirakan mencapai Rp 1 triliun perlu perencanaan yang efektif dan kinerja birokrasi yang baik.

Tidak terserap

Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, khususnya di 2007, anggaran pendidikan tidaklah berhasil terserap dengan baik. Melewati waktu anggaran ditentukan. Setelah kami evaluasi, ini ternyata akibat kinerja birokrasi yang lelet. SK dan Pergub itu turunnya lama. Kadang, dana ke daerah baru turun di November, tuturnya menjelaskan. Kasus kongkrit terjadi pada kasus keterlambatan rapor. Atau, berdasarkan data Kompas, keterlambatan pembayaran gaji dan tunjangan GBDT (guru bantu daerah terpencil).

Melalui komitmen anggaran ini, Nur optimis, target wajar dikdas 9 tahun di Jabar dapat tercapai di 2010 mendatang. Hal yang selama puluhan terakhir hanya menjadi cita-cita. Saat ini, angka rata-rata lama sekolah di Jabar baru mencapai 7,37 tahun. Tidaklah mengherankan, sebab angka paritipa si kasar di SMP sebesar 81,1 persen. Artinya, masih ada 19 persen siswa yang belum tamat SMP.

.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau