JAKARTA, KAMIS - Sarjan Tahir menyebut Syahrial Oesman (mantan Gubernur Sumsel) yang kini mencalonkan diri dalam Pilgub 2008 turut andil menyetujui inisiatif dari Candra Antonio selaku calon investor alih fungsi hutan di kawasan Tanjung Api-Api menjadi pelabuhan untuk memberikan uang suap kepada anggota DPR.
Hal ini diungkapkan kuasa hukum Sarjan, Hutama Karim di Jl Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (28/8). "Seharus Syahrial Oesman juga dipanggil untuk diperiksa terkait dengan kasus yang menjerat klien kita. Sebab sebagai Gubernur saat itu dia turut menyetujui pemberian uang kepada anggota DPR melalui klien kita (Sarjan Tahir). Kesepakatan itu disetujui saat Syahrial bermain golf bersama klien kita," kata Hutama.
Menurut Hutama pemberian itu dilakukan oleh Sofyan Rebuin dan Candra Antonio sebanyak dua tahap yakni, tahap pertama Rp 2,5 miliar dan kedua juga dalam jumlah yang sama. "Yang memberikan Sofyan dan Candra atas persetujuan Syahrial. Artinya ini kan suap, bukan pemerasan yang dituduhkan kepada klien kita sebab ada inisiatif dari Sumsel untuk memberikan uang itu," kata Hutama.
Sarjan Tahir kembali mendatangi KPK untuk menandatangi beberapa berkas yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor 26 Agustus lalu dan kini tengah menunggu jadwal persidangan. "Berkas sudah dilimpahkan dan kini menunggu jadwal sidang di Pengadilan Tipikor," kata Hutama.
Seperti diketahui Sarjan ditahan KPK dan ditetapkan menjadi tersangka kasus alih fungsi Tanjung Api-Api bersama Yusuf Emir Faishal. Hingga kini KPK baru menetapkan dua tersangka. (Ndr)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang