JAKARTA, KAMIS - Meski banyak partai ramai-ramai mencari simpati dengan cara menentukan suara terbanyak sebagai calon jadi pada pemilu legislatif kelak, PDP (Partai Demokrasi Pembaruan) tidak terpancing untuk melakukan hal yang sama.
Demikian disampaikan Ketua Plh PDP Roy BB Janis, di Jakarta, Kamis (28/8). "Kebijakan itu bertentangan dengan UU Pemilu No. 10/2008, yang menyatakan dengan jelas, bahwa calon jadi adalah yang mencapai 30 persen bilangan pembagi pemilih (BPP), kalau tidak ada yang mencapai, akan dikembalikan ke nomor urut," ujarnya.
Roy mengatakan, bagi PDP, kebijakan itu potensial mendatangkan masalah, sebab aturan pemilu yang benar sudah secara definitif menyatakan besaran angkanya. "Jadi PDP tegas mengikuti aturan yang ada, tidak membuat-buat kebijakan yang bertentangan, " kata Roy Janis.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang