SITI Rochana (38) memandang lurus lembaran ijazah putranya, Devid Eko Prianto (19), yang lulusan SMK PGRI I Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, pada tahun 2007.
Devid adalah salah terpidana kasus pembunuhan atas korban yang sebelumnya diduga sebagai Moh Asrori (28), selain terdakwa Maman Sugianto alias Sugik (28) serta terpidana Imam Hambali alias Kemat (35).
Ijazah yang masih baru itu tampak lebih tua dari yang semestinya. Dilipat menjadi dua dan terus-menerus digenggam Siti di rumah berlantai plesteran semen di Dusun Ngemplak, Desa Pagerwojo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Tak lebih dari tiga bulan setelah lulus dari SMK tersebut pada pertengahan 2007, Devid bekerja di salon milik Imam Hambali di Desa Kalang Semanding, Kecamatan Perak. Tugas utama Devid adalah membantu pembuatan dekorasi bagi acara-acara pernikahan yang biasanya diterima salon tersebut.
Hanya bekerja sebagai tenaga lepas di salon tersebut selama satu bulan, Devid hijrah ke Surabaya. ”Yah, terus ditangkap di rumah Mbahnya di Tuban pada tanggal 21 Oktober 2007 saat masih tidur di waktu subuh,” kata Siti.
Malam hari sebelum ditangkap, lanjut Siti, Devid didatangi orang yang mengaku sebagai polisi di warung kopi di depan rumah mereka. Devid diberi uang Rp 20.000 dan disuruh melarikan diri. ”Saya ya tidak tahu kenapa Devid disuruh melarikan diri,” ucap Siti.
Setelah penangkapan, Devid belum boleh dijenguk. Barulah, dua pekan setelah penangkapan, Devid bisa dikunjungi.
Sejumlah lebam di muka Devid segera saja memicu rasa pilu Siti, ibunda Devid dalam pertemuan itu.
Devid divonis bersalah dan penjara 12 tahun harus dihadapinya sejak vonis Pengadilan Negeri Jombang pada 8 Mei 2008. Sebuah surat ditulis Devid seusai putusan itu.
”Saya tidak kuat atas pukulan bapak polisi Bandar (Polsek Bandar Kedungmulyo). Saya dipukuli sampai babak belur dan bahkan bapak polisi menodongkan pistolnya ke perut saya dan ke kepala saya,” demikian antara lain bunyi surat Devid. Surat lusuh yang ditulis dalam secarik kertas buku tulis bolak-balik itulah yang diberikan Devid kepada Siti.
Mulyono (50) dan Sulistiyawati (43), yang merupakan ayah dan ibu kandung Maman Sugianto, berharap hal serupa. Adapun Sumarmi (41), kakak ipar Kemat, dan Suciati (20) yang merupakan keponakan Kemat menyebutkan, selama berada dalam tahanan, Kemat selalu disiksa.
Temuan terbaru polisi berdasarkan uji DNA yang membuktikan bahwa jenazah Moh Asrori ternyata adalah yang ditemukan di pekarangan belakang rumah orangtua Very Idam Henyasnyah melegakan Siti. ”Saya ingin anak saya dibebaskan,” kata Siti.
Bagi Siti, kembalinya Devid ke tengah keluarga sungguh amat berarti. Sebab, ancaman hukuman melalui vonis 12 tahun penjara untuk kejahatan yang menurut versi Siti memang tak dilakukan Devid sungguh berarti.
”Devid tidak pernah bikin masalah selama sekolah. Satu-satunya masalah ya karena (kami) sering dipanggil ke sekolah akibat tidak punya biaya untuk membayar biaya sekolah,” kata Siti lirih.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang