SAMARINDA, KAMIS - Polisi akhirnya berhasil mengungkap mayat misterius yang ditemukan di semak-semak di Jalan Wahid Hasyim, sekitar 100 meter dari Stadion Madya Sempaja, Samarinda, Kaltim, Rabu.
Mayat yang ditemukan sedikitnya 15 luka tikam di tubuhnya itu, diidentifikasi bernama Maryanto (63), dibantai anak kandungnya sendiri, Yulianto (21).
"Kasus ini terungkap dari hasil otopsi yang dilakukan RSUD AW Sjahranie Samarinda yang menyebutkan, mayat yang awalnya diduga meninggal akibat terjatuh itu, ternyata tewas oleh luka tusukan senjata tajam. Terdapat 15 luka tikam di tubuh korban, sembilan diantaranya di dada,"ungkap Kasat Reskrim Poltabes Samarinda, Komisaris Ahmad Yusef Gunawan kepada wartawan di Samarinda, Kamis dinihari.
Dari hasil otopsi itu kata Kasat Reskrim, polisi kemudian mengembangkan penyidikan dan berhasil mengungkap pelaku pembunuhan yang sangat sadis itu. "Beberapa saksi mengakui, hubungan antara korban dan pelaku tidak harmonis. Berdasar keterangan saksi itulah, kami mencurigai bahwa pelaku pembunuhan itu adalah Yulianto, anak kandung korban sendiri,"kata Ahmad Yusep Gunawan.
Anak dari isteri keempat Maryanto itu kemudian diringkus di rumahnya di Jalan Wahid Hasyim, tak jauh dari mayat bapaknya ditemukan. "Padahal, saat jasad korban ditemukan, pelaku sempat datang ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) namun dia mengaku tidak mengenali jasad itu," ungkap Kasat Reskrim.
Polisi juga, kata Ahmad, berhasil menemukan keris yang digunakan membunuh korban. "Barang bukti berupa keris yang dipakai menikam korban telah ditanam di dalam rumah. Pelaku mengaku membunuh ayahnya sendiri akibat kesal sering dipukuli," katanya.
Dalam pemeriksaan lanjut Ahmad Yusef Gunawan, tersangka mengakui membunuh bapaknya saat tertidur di kamar. Enam tikaman bersarang di dada kanan, tiga dihujamkan ke dada kiri korban.
"Pembunuhan itu diduga dilakukan pada Sabtu malam (30 Agustus, red) sebab saat ditemukan jasad Maryanto sudah mulai membusuk. Korban diduga sempat melakukan perlawana sebab di kedua tangannya juga ditemukan luka,"imbuhnya.
"Selanjutnya, jasad korban diseret ke semak-semak dan untuk menghilangkan barang bukti, pelaku menanam keris di dalam rumah,"kata Kasat Reskrim Poltabes Samarinda.
Selain memeriksa tetangga Yulianto sebagai saksi, polisi juga meminta keterangan empat saudara tiri tersangka yang diduga mengetahui motif sebenarnya pembunuhan anak terhadap bapak kandungnya tersebut.
"Tersangka kami jerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara maksimal seumur hidup,"tegas Kasat Reskrim Poltabes Samarinda. (ant)