Urip Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Kompas.com - 04/09/2008, 12:18 WIB

JAKARTA, KAMIS — Terdakwa kasus dugaan suap jaksa, Urip Tri Gunawan, divonis 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Urip terbukti menerima suap 660.000 dollar AS dari kerabat bos Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Artalyta Suryani, dan memeras mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Glenn Jusuf.

"Menyatakan terdakwa Urip Tri Gunawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melanggar Pasal 12 huruf b dan e UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001. Oleh karenanya, menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun dan denda Rp 500 juta," ujar Ketua Majelis Hakim Teguh Haryanto sebelum mengetuk palu di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (4/9).

Vonis yang diberikan majelis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum. JPU menuntut Urip dengan hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 250 juta. Menurut majelis hakim, Urip terbukti menerima suap dari Artalyta sebesar 660.000 dollar AS untuk melindungi bos BDNI dari penyelidikan kasus BLBI yang ditangani Kejaksaan Agung.

Selain itu, Urip terbukti menerima hadiah karena memaksa secara fisik Glenn Jusuf. Majelis hakim meyakini uang 660.000 dollar AS yang ditemukan di mobil Urip dan bukti percakapan antara jaksa dari Klungkung, Artalyta, dan sejumlah saksi terkait penyelidikan kasus BLBI II-BDNI milik Sjamsul Nursalim.

10 Jaksa

Mengenai kalimat "10 anak-anak" dalam percakapan antara Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani, majelis hakim meyakini itu merupakan jaksa Kejaksaan Agung yang lain. Mereka yakin jaksa-jaksa tersebut adalah jaksa anggota tim penyelidik kasus BLBI.

Majelis hakim juga yakin uang 660.000 dollar AS itu sebagai imbalan atas jasa Urip yang tidak mengumumkan selisih perhitungan pengembalian dana BLBI yang diperoleh BDNI ke BPPN pada ekspos di Kejagung. Urip juga terbukti berkomplot dengan orang BPK bernama 'Adi' untuk mengubah kasus BLBI II-BDNI ke arah perdata. Meski pada akhirnya cara penyelesaiannya tidak disebutkan apakah akan dibawa ke perdata atau pidana.

Oleh karena itu, lanjut anggota majelis hakim Ahmad Lino, Urip sebagai jaksa penyelidik BLBI tidak berusaha semaksimal mungkin menyelesaikan kasus tersebut. Urip terbukti mengarahkan Artalyta membuat surat sakit atas nama bos BDNI, Sjamsul Nursalim, agar tidak hadir ketika dipanggil dalam pemeriksaan. Urip juga terbukti memeras Glen Jusuf melalui pengacaranya, Reno Iskandarsyah. (BOB)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau