JAKARTA, JUMAT - Dua terdakwa kasus aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia sebesar Rp31,5 miliar ke Dewan Perwakilan Rakyat, Hamka Yamdhu dan Anthony Zeidra Abidin, mengajukan sejumlah permohonan kepada majelis hakim.
Sebelum Ketua Majelis Hakim, Masrurdin Chaniago, mengetuk palu, masing-masing pengacara kedua terdakwa menyampaikan permohonan dari kliennya. Menurut Pengacara Anthony, Maqdir Ismail memohon agar kliennya diberi kesempatan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin.
"Sebab, terdakwa kedua (Anthony) memiliki sakit jantung dan harus melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin. Selain itu, kami juga memohon agar pemblokiran rekening dan pensiunan tentunya dapat dicabut karena untuk kepentingan keluarga Majelis Hakim Yang Mulia," ujar Maqdir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (5/9).
Sementara itu, Hamka melalui pengacaranya, SF Marbun, mengajukan permohonan untuk menemui ibundanya tercinta. Menurut Marbun, ibunya yang tinggal di Depok, terkena stroke dan lumpuh. "Oleh karena itu, keadaan ini tidak memungkinkan untuk menjenguk terdakwa I (Hamka) di penjara," jelasnya.
Namun, majelis hakim masih menunggu surat pengajuannya permohonan tersebut. Setelah itu, permohonannya itu akan dipertimbangkan. Sidang kemudian ditunda untuk dilanjutkan pada Selasa (9/9).(BOB)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang