Hamka dan Anthony Ajukan Permohonan

Kompas.com - 05/09/2008, 12:19 WIB

JAKARTA, JUMAT - Dua terdakwa kasus aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia sebesar Rp31,5 miliar ke Dewan Perwakilan Rakyat, Hamka Yamdhu dan Anthony Zeidra Abidin, mengajukan sejumlah permohonan kepada majelis hakim.

Sebelum Ketua Majelis Hakim, Masrurdin Chaniago, mengetuk palu, masing-masing pengacara kedua terdakwa menyampaikan permohonan dari kliennya. Menurut Pengacara Anthony, Maqdir Ismail memohon agar kliennya diberi kesempatan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin.

"Sebab, terdakwa kedua (Anthony) memiliki sakit jantung dan harus melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin. Selain itu, kami juga memohon agar pemblokiran rekening dan pensiunan tentunya dapat dicabut karena untuk kepentingan keluarga Majelis Hakim Yang Mulia," ujar Maqdir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (5/9).

Sementara itu, Hamka melalui pengacaranya, SF Marbun, mengajukan permohonan untuk menemui ibundanya tercinta. Menurut Marbun, ibunya yang tinggal di Depok, terkena stroke dan lumpuh. "Oleh karena itu, keadaan ini tidak memungkinkan untuk menjenguk terdakwa I (Hamka) di penjara," jelasnya.

Namun, majelis hakim masih menunggu surat pengajuannya permohonan tersebut. Setelah itu, permohonannya itu akan dipertimbangkan. Sidang kemudian ditunda untuk dilanjutkan pada Selasa (9/9).(BOB)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau