Kejagung Berencana Hentikan Penyidikan Kasus BPPC

Kompas.com - 10/09/2008, 03:03 WIB

JAKARTA, RABU - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusulkan untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pada Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC). Jika usulan tersebut diterima pimpinan Kejagung, maka status tersangka untuk Tommy Soeharto, secara otomatis akan lepas.

"Penghentian penyidikan baru diusulkan tim penyidik. BPPC sudah mengembalikan hutang pokok dan bunganya, sehingga tim tidak menemukan unsur pidananya," tegas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy di Kejagung, Jakarta, Selasa (9/9).

Dijelaskan Marwan, usulan tim penyidik ini sudah diajukan ke Jaksa Agung Hendarman Supandji. Selanjutnya, Jaksa Agung akan menganalisis usulan tersebut. "Keputusan ada di Jaksa Agung," ujar Marwan.

Dalam kasus BPPC ini, Tommy sudah pernah diperiksa Kejagung pada tahun 2007. Bahkan, pada 19 Juli 2007, Kejagung mengumumkan Tommy sebagai tersangka.

Ketika ditanya mengapa dulu Tommy sudah ditetapkan sebagai tersangka? "Saya tidak tahu karena kan kasus ini bukan semasa saya. Kalau tidak terbukti, mau diapain? Kalau tidak terbukti, buat apa dilanjutkan ke persidangan? Kalau terbukti tapi tidak lanjut, maka pantas dicurigai," katanya.

Menurut Marwan, seandainya nanti kasus BPPC ini dihentikan penyidikannya, petani cengkih yang merasa dirugikan bisa mengajukan gugatan perdata. Bahkan, Kejaksaan bisa mewakili masyarakat untuk melakukan gugatan class action. "Tapi harus ada kuasa yang diberikan kepada Kejagung. Kalau nggak ada kuasa dari masyarakat, nggak mungkin dong," ujarnya.

BPPC menerima fasilitas Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) dari Bank Bumi Daya dengan rincian sebagai berikut. Pada 4 Mei 1991, menerima KLBI sebesar Rp 359 miliar. Dan pada 27 November 1991, menerima KLBI sebesar Rp 400 miliar.

Jaminan kredit berupa stok persediaan cengkih, tagihan pada pihak ketiga, jaminan perusahaan, polis asuransi atas barang jaminan dan surat Aksep. Dari temuan penyidik Kejagung, kredit telah dilunasi tanggal 15 Juli 1995 senilai Rp 759 miliar.

BPPC sendiri telah dibubarkan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 21 Tahun 1998 tentang Perdagangan Cengkeh tanggal 21 Januari 1998. (yls)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau