Bambang Hendarso Ditakuti Pelaku "Illegal Logging"

Kompas.com - 12/09/2008, 08:30 WIB

PRINSIP mengutamakan kualitas dibandingkan dengan kuantitas saat masih bertugas sebagai Kapolda Kalsel tahun 2005 rupanya benar-benar diterapkan Komjen (Pol) Bambang Hendarso Danuri MM yang sekarang menjabat Kepala Bagian Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri.

Walaupun cukup singkat menjabat sebagai Kapolda Kalsel, yakni sekitar empat bulan (sejak dilantik 9 Agustus 2005), nama Komjen Drs Bambang Hendarso cukup populer di berbagai kalangan.

Gebrakannya setelah menggantikan Brigjen Drs Sudibyo cukup "menakutkan" bagi pelaku illegal mining dan illegal logging.

Catatan Banjarmasin Post saat serah terima jabatan di Polda Kalsel Rabu (10/8), Bambang yang dikenal familier dengan wartawan ini langsung berkomitmen akan memberantas penambangan liar dan penebangan liar.

"Kita akan meneruskan kebijakan pimpinan terdahulu, termasuk melakukan pemberantasan illegal mining, illegal logging, premanisme, serta penyakit masyarakat lainnya,” katanya.

Dalam waktu seminggu para Kapolres di-deadline untuk pemberantasan illegal mining, illegal logging, judi, dan penyakit masyarakat di daerahnya masing-masing.

Komitmen Bambang bukan isapan jempol belaka. Tak sampai satu bulan menjabat, Budi Londo (BL) yang disebut-sebut sebagai pengusaha kayu dan tak pernah tersentuh aparat pun langsung ditahannya.

Penahanan BL tampaknya bukan yang terakhir. Dari hasil pemeriksaan, penyidik juga melakukan penahanan terhadap H Supian HK yang merupakan seorang pengusaha di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Sama seperti BL, HS pun meski mendekam di sel Mapolda Kalsel terkait kasus dokumen SKSHH.

Setelah pelaku illegal logging, giliran para penambang batu bara liar yang dibabat. Dengan strategi "pemotongan" suplai BBM ke penambang dan operasi pemberantasan peti secara kontinu, banyak penambang liar ditahan dan juga gulung tikar.

Masalah tumpang tindih Kuasa Pertambangan (KP) pun diusut. Mantan Kadis Pertambangan Tanbu Ir MA juga merasakan dinginnya sel meski akhirnya dibantarkan penyidik karena masa penahanan akan habis.

Tak hanya itu, para bupati yang turut menerbitkan KP dan terlibat kasus lainnya pun ditelisiknya. Tercatat, Bupati Tanah Laut sempat ditetapkan sebagai tersangka, tetapi pada 2008 kasusnya dikeluarkan SP3.

Bambang dinilai concern terhadap masalah pemberantasan korupsi. Pada era kepemimpinannya Ketua DPRD HST Abdul Majid sempat ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Selain gebrakan masalah hukum, persoalan pelayanan kepada masyarakat pun diperhatikannya. Jenderal kelahiran 10 Oktober 1952 ini pernah menegur Kasat Lantas Poltabes karena masalah adanya biaya SIM yang dikeluhkan oleh masyarakat.

Bambang juga membuat langkah berani. Bisnis Pusat Koperasi Polisi (Puskopol) di bidang batu bara ia hentikan dan distop pada 15 November lalu. Padahal, bisnis itu sangat menguntungkan polisi.

“Kita tak mau nantinya ada persepsi masyarakat bahwa tindakan-tindakan penertiban penambangan liar yang dilakukan polisi memberi peluang kepada Puspokol untuk bekerja,” kata Bambang waktu itu.

Bambang Hendarso berharap setiap jajarannya bertugas dengan baik dan sesuai prosedur yang ada. Dengan tegas Bambang mewanti-wanti anggota agar jangan pernah setor kepada pimpinan mereka.

“Tak ada setor-setoran kepada pimpinan. Kalau mau setor ke saya setorlah kerja bagus. Itu akan saya pertimbangkan untuk ke depannya,” papar Bambang dengan tegas. (irfani rahman)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau