JAKARTA, RABU - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menahan mantan Direktur Jenderal Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) Ace Suryadi.
Ace ditahan usai diperiksa oleh penyidik Kejaksaan dalam kasus dugaan korupsi pada pengadaan program pelaksanaan kursur sertifikasi komputer. Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Mustaming, ketika ditanya di Jakarta, Rabu menjelaskan, tersangka ditahan sekitar pukul 16:00 WIB di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Mustaming menjelaskan dalam kasus tersebut dugaan kerugian masih dihitung, tetapi nilai proyeknya senilai Rp1,7 Miliar. Ace dijerat dengan pasal pasal 2 atau pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Kasusnya ditangani Jaksa Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.