Sosiolog: Pemberi Zakat Harusnya Datangi Fakir Miskin

Kompas.com - 19/09/2008, 11:01 WIB

Laporan wartawan Kompas.com Inggried Dwi Wedhaswary

JAKARTA, JUMAT — Tragedi Pasuruan beberapa hari lalu mengundang keprihatinan. Sebuah niat baik harus berakhir dengan cara yang tragis. Sosiolog Imam B Prasodjo berpendapat, akan lebih baik jika si pemberi zakat langsung mendatangi para fakir miskin penerima zakat. Cara ini dipandang Imam jauh lebih baik dibandingkan memanggil atau mengundang kaum fakir untuk datang mengambil zakat.

"Memberi zakat secara langsung mungkin bisa memberikan kepuasan. Tapi, kalau orang yang menerima zakat diminta datang agak terlihat riyanya. Efek psikologis bagi orang yang memberi menjadi lain. Kecuali, pemberi zakat mendatangi orang miskin," kata Imam dalam diskusi "Tawuran dan Kepiluan di Bulan Ramadhan", di Gedung DPD, Jumat (19/9).

Dengan mengundang fakir miskin untuk mengambil zakat, lanjut Imam, tidak melindungi dan menghargai harkat martabat kaum miskin itu sendiri. Banyaknya orang yang mengantre mengambil zakat tidak menjamin bahwa zakat yang diberikan tepat sasaran.

"Siapa yang menjamin bahwa yang datang itu benar-benar orang miskin? Karena siapa pun bisa datang, khawatirnya yang datang bukan orang yang berhak. Beda kalau kita mendatangi, pasti kita akan tahu bahwa yang dikasih zakat itu memang orang yang berhak menerima. Jika jumlahnya lebih banyak, seharusnya ada pendataan untuk mencegah orang menerima dobel," kata Imam.

Berbeda dengan Imam, pengamat politik Islam Bahtiar Effendy berpendapat sebaliknya. Menurut dia, dalam tradisi Islam cukup banyak yang merasakan lebih nyaman dan puas untuk menyerahkan langsung, bukan karena riya. Kejadian Pasuruan, menurutnya, lebih menunjukkan adanya peningkatan kualitas kemiskinan.

"Banyak orang yang mau menerima Rp 15.000 atau Rp 30.000 menunjukkan kualitas kemiskinan meningkat. Ini jangan dibantah dengan angka. Angka itu tidak bicara apa-apa. Yang terjadi di Pasuruan itu sebuah accident, maka tidak seharusnya ada yang dijadikan tersangka," ujar Bahtiar.

Seperti diketahui, Faruk yang merupakan putra kedua pemberi zakat, H Saikhon, ditetapkan sebagai tersangka dalam kejadian tersebut. (ING)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau