JAKARTA,SELASA - Indonesian Corruption Watch (ICW) mendesak Badan Kehormatan DPR RI untuk memeriksa 77 nama anggota dewan yang diduga kuat melanggar kode etik dan terlibat gratifikasi. Ke-77 nama itu tersebar dalam berbagai kasus, mulai dari dugaan suap Bank Indonesia jilid I yang kini sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan terdakwa Hamka Yamdhu, dugaan suap BI jilid II yang diadukan oleh anggota DPR RI Agus Condro, indikasi gratifikasi serta persoalan studi banding yang melanggar tatib DPR RI.
Desakan ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Adnan Topan Husodo sebelum bertemu dengan BK di Jakarta, Selasa (23/9). Menurut Adnan, meski kasus BI jilid I masih dilihat sebagai kasus terbesar karena melibatkan sebagian besar anggota dewan, ICW lebih mendorong BK untuk memproses kasus BI jilid II.
Untuk menyelidikinya, BK dapat bekerja sama dengan PPATK yang telah menyediakan bukti dan dokumen pencairan cek perjalanan oleh anggota DPR dalam kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur BI Miranda Goeltom.
"Karena BK punya peluang bisa mengakses data PPATK jika mereka punya semacam MoU dengan PPATK. PPATK akan punya problem dengan UU kalau tidak ada MoU dengan BK. Harusnya mereka memiliki kerja sama. Dengan data itu, saya kira sudah tidak ada lagi alasan BK untuk tidak memproses anggota dewan," ujar Adnan.
ICW mencatat 43 nama terlibat dalam kasus BI jilid I, 13 nama dalam kasus BI jilid II, 3 nama dalam kasus suap alih fungsi hutan dan pengadaan barang dan jasa, dan 18 nama diduga melakukan pelanggaran kode etik. Sejumlah nama anggota dewan tercatat dua kali terlibat baik dalam kasus BI jilid I maupun jilid II.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang