PONTIANAK, KAMIS - Meski partai politik sudah diberi kesempatan untuk memperbaiki persyaratan maupun daftar calon legislatif yang akan diusung dalam Pemilu 2009, namun KPU Pontianak masih memukan caleg yang dicalonkan oleh lebih dari satu parpol. Selain itu juga ada caleg yang belum memenuhi persyaratan umur pencalonan.
Ada satu caleg yang terdaftar di pencalonan dua parpol. Untuk kasus ini kami masih mencoba mengklarifikasi kepada yang bersangkutan. "Sementara untuk satu caleg yang ditemukan masih di bawah umur, yakni hingga saat ini masih berumur 19 tahun, kami akan langsung mencoretnya," kata anggota KPU Pontianak Sujadi, Kamis (25/9).
Dalam pencalonan tersebut, KPU Pontianak juga menemukan ada dua caleg yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS), namun sudah memasuki masa pensiun. Terhadap dua caleg tersebut, KPU Pontianak masih menolerir karena yang bersangkutan pada Desember 2008 sudah pensiun. "Saat pemilu 2009 nanti, keduanya sudah pensiun," kata Sujadi.
Terkait dengan dua kepengurusan PKB di Pontianak yang mengajukan celeg, KPU Pontianak sudah mengambil sikap untuk menerima pencalonan dari kepengurusan PKB Pontianak yang dipimpin S Abdillah Hamid dan mengugurkan pencalonan dari kepengurusan PKB Pontianak yang dipimpin Adnan Sahab.
Sejauh ini ada 1.183 caleg dari 38 parpol yang mendaftar untuk memperebutkan kursi wakil rakyat di Kota Pontianak.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang