JAKARTA, JUMAT- Komisi Pemilihan Umum, Jumat (26/9) malam, akhirnya menetapkan nama 11.868 calon anggota legislatif dari 38 partai politik peserta Pemilihan Umum 2009. KPU juga menetapkan 1.127 calon anggota Dewan Perwakikilan Daerah (DPD) dari 33 provinsi.
Penetapan DCS dan calon anggota DPD itu dilakukan dalam rapat pleno terbuka KPU di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Jumat malam. Rapat dipimpin Ketua KPU Hafiz Azhary dan dihadiri semua anggota KPU, serta perwakilan partai politik, dan Bawaslu.
Nama-nama caleg itu merupakan hasil validasi yang dilakukan KPU bersama parpol bersangkutan.
Setelah ditetapkan, kata Ketua Pokja Pencalegan KPU Endang Sulastri, parpol tidak boleh mengubah ataupun mengganti nomor urut calegnya. "Yang diperbolehkan hanya memperbaiki nama jika ada kesalahan," katanya.
Dalam hal ada caleg meninggal dunia, parpol bersangkutan harus mengajukan surat resmi penggantian ke KPU. Kalau Caleg mengundurkan diri, parpol tidak boleh mangajukan penggantian. Yang boleh dilakukan hanya menaikkan nomor urut, sesuai kebijakan parpol bersangkutan.
"Daftar ini akan diumumkan ke masyarakat lewat situs KPU: KPU.go.id dan instansi pemerintah," kata Endang.
Ditambahkan Endang, masyarakat bisa mengajukan keberatan KPU mengenai calon-calon tersebut ke KPU. Selanjutnya, KPU akan meneruskannya ke parpol bersangkutan. "Jika keberatan masyarakat terbukti, KPU akan mencoret nama tersebut," katanya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang