JAKARTA, SENIN - Masa jabatan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X akan berakhir pada 9 Oktober mendatang. Namun, Rancangan Undang-undang (RUU) Keistimewaan DIY hingga hari ini belum selesai dibahas oleh DPR.
Menanggapi hal ini, Ketua DPR Agung Laksono mengingatkan pemerintah agar jangan sampai terjadi kekosongan kepemimpinan di Yogyakarta."Pemerintah harus mengatasi, jangan sampai ada kekosongan pemimpin di Yogyakarta, baik Gubernur maupun Wakil Gubernur. Mungkin bisa dengan Perpu, sambil menunggu selesainya RUU," ujar Agung di Gedung DPR, Senin (6/10).
Mengenai pembahasan RUU Keistimewaan DIY yang terkesan lama, ia hanya mengatakan bahwa ada nilai-nilai keistimewaan yang harus tetap dipertahankan. Akan tetapi, tidak melanggar ketentuan UUD 1945. Pada intinya, menurut Agung, RUU tersebut harus bisa mengakomodasi proses demokratisasi. (ING)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang