JAKARTA, SELASA — Operasi yustisi kependudukan (OYK) akan digelar serentak di seluruh DKI Jakarta pada 23 Oktober dan 30 Oktober. Lokasi yang menjadi kantong pendatang baru akan menjadi pusat operasi. Semua pendatang diminta mendaftarkan diri ke RT/RW dan kelurahan setempat.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Franky Mangatas Panjaitan, Senin (6/10) di Balaikota DKI Jakarta, mengatakan, operasi di setiap kota akan melibatkan lebih dari 400 petugas gabungan dari dinas sosial, dinas ketentraman dan ketertiban, kepolisian, kejaksaan, serta pengadilan negeri.
OYK, kata Franky, akan digelar kembali pada November dan Desember. OYK akan digelar sepanjang tahun dengan anggaran Rp 900 juta untuk mengatasi arus urbanisasi yang semakin deras saat ini.
"OYK bukan upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengusir para pendatang. Semua orang boleh datang ke Jakarta, tetapi harus memenuhi syarat administrasi kependudukan," ujar Franky.
Menurut Franky, setelah 14 hari tinggal di Jakarta, setiap pendatang harus mengurus surat izin tinggal di kelurahan. Syaratnya, para pendatang tersebut harus membawa surat pengantar dari daerah asal, memiliki tempat tinggal yang jelas, dan pekerjaan yang jelas.
Jika hanya akan tinggal sementara, kata Franky, kelurahan akan memberi identitas penduduk sementara bagi pendatang. Jika ingin menjadi penduduk tetap, syarat yang harus dipenuhi harus lebih lengkap. Franky mengatakan, pendatang yang kedapatan tidak memiliki kartu identitas penduduk DKI Jakarta atau kartu izin tinggal sementara akan dikenai sanksi denda maksimal Rp 5 juta atau kurungan maksimal tiga bulan. Mereka akan dipaksa mengurus kartu identitas penduduk. Pada 2007 sekitar 2.000 pendatang terkena sanksi semacam ini.
Sementara itu, bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial, seperti pengemis dan gelandangan, Pemprov DKI Jakarta akan mengirim mereka pulang ke daerah asal. Pemerintah akan menyiapkan angkutan untuk mereka.
Pada arus mudik Lebaran 2008, sebanyak 3,2 juta orang meninggalkan Jakarta. Franky memperkirakan, arus urbanisasi yang datang bersama dengan arus balik akan mencapai 10 persen dari jumlah warga yang mudik.
Kepala Biro Humas dan Protokol DKI Jakarta Purba Hutapea mengatakan, tertib administrasi kependudukan perlu ditegakkan di Jakarta karena banyaknya pendatang. Tindakan itu juga dilakukan di kota-kota besar di dunia dalam bentuk berbeda untuk menjaga keteraturan.
Sosialisasi di terminal
Wali Kota Jakarta Utara Effendi Anas dan sebagian pejabat teras di Pemerintah Kota Jakarta Utara mengadakan inspeksi mendadak atau sidak ke Terminal Tanjung Priok. Setiap penumpang atau gerombolan penumpang yang turun dari bus langsung ditanyai kartu identitas dan tujuan kedatangan ke Jakarta.
Ditemukan banyak pendatang baru, baik berkelompok maupun seorang diri. Seorang perempuan, Ade (30), dari Rangkasbitung datang bersama enam gadis berusia 15-18 tahun. Mereka tidak bisa menunjukkan identitasnya.
Ade menjelaskan, mereka akan bekerja sebagai buruh dan pembantu rumah tangga. Dari Tanjung Priok, mereka ke Jakarta Selatan untuk ditampung di sebuah yayasan. "Tidak ada larangan datang ke Jakarta, tetapi kalian harus mengurus surat pindah dari daerah asal jika ingin menetap di Jakarta," kata Effendi.
Sidak ini bertujuan memberikan pemahaman tentang tertib administrasi penduduk di DKI Jakarta kepada pendatang. Agar tidak terkena OYK, mereka harus mengurus surat administrasi kependudukan. (ECA/CAL)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang