JAKARTA,SABTU-Pakar hukum yang juga Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) DR Adnan Buyung Nasution SH mendesak pemerintah segera mengeksekusi terpidana mati kasus Bom Bali, Amrozi Cs.
Bagi Buyung, tertundanya eksekusi tersebut karena alasan macam- macam, seperti terpidana yang menginginkan pelaksanaan hukuman sesuai dengan syariat Islam, yakni hukum pancung bukan tembak mati, tidaklah beralasan. "Sudah jelas hukumannya seusai dengan hukuman yang berlaku di Indonesia, ya hukuman mati dengan cara ditembak. Kalau berani berbuat maka harus berani bertanggungjawab," tandas, pria berambut perak itu.
Mantan Direktur dan sekaligus pendiri YLBHI itu mengatakan akibat eksekusi yang ditunda-tunda, menimbulkan pertanyaan akan kredibilitas penegakan hukum di Indonesia di mata asing. Dirinya berkali-kali ditanya para diplomat asing kenapa Amrozi Cs tidak kunjung dieksekusi. Ada apa dengan hukum di Indonesia yang tidak kunjung memberikan kepastian hukum.
"Saya selalu kerepotan untuk menjawabnya. Mereka selalu membandingkan dengan terpidana yang lain. Kenapa terpidana yang beragama non-Muslim cepat dieksekusi mati begitu putusannya berkekuatan hukum tetap sementara yang Muslim tidak kunjung di eksekusi. Ada apa, itu yang selalu menjadi pertanyaan mereka," papar Buyung.
Bagi Buyung yang juga pernah menjadi jaksa (1957-1968) sebelum terjun menjadi pengacara minta aparat penegak hukum untuk tidak ragu-ragu melaksanakan eksekusi terhadap terpidana mati bom Bali Amrozi Cs, secepatnya. Ledakan bom di Kuta Bali 12 Oktober 2002, mengakibatkan 202 tewas dan 209 cedera, di mana korbannya kebanyakan warga negara asing khususnya Australia yang sedang berlibur di Bali.(persda network/js)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang