Percakapan Anna-Tajoedin Diperdengarkan

Kompas.com - 13/10/2008, 18:59 WIB

JAKARTA, SENIN - Anggota Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), M Iqbal yang tertangkap tangan menerima suap dari Presiden Direktur Firt Media, Billy Sindoro kembali menjalani pemeriksaan. Mantan Ketua KPPU ini dikonfrontir terkait dengan rekaman percakapan kedua rekannya Anna Maria Tri Anggraini dan Tajoedin Nursiad pada Juli 2008 lalu. Percakapan mereka terkait dengan penanganan kasus monopoli Liga Inggris yang dilakukan Astro tahun 2007.

Hal ini diungkapkan pengacara M Iqbal, Maqdir Ismail kepada wartawan di gedung KPK Jl Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan, Senin (13/10). Menurut dia rekaman percakapan keduanya itu masih berkaitan dengan kasus kliennya.

"Rekaman itu terkait dengan percakapan antara rekannya pak Iqbal yakni, Anna Maria Tri Anggraini dan Tajoedin Nursaid pada Juli 2008. Tetapi mengenai isinya saya tidak tahu detil. Tetapi berkaitan dengan kasus Astro," kata Maqdir.

Menurut Maqdir selebihnya tidak ada perkembangan baru dalam pengembangan penyidikan kasus suap KPPU ini. Sebab masih memeriksa saksi-saksi terkait dengan suap Rp 500 juta yang diberikan Billy. "Selain rekaman percakapan. Belum ada yang baru dari penyidikan," kata Maqdir.

Sementara M Iqbal yang selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 14.00 itu terlihat kelelahan. Dengan mengenakan baju batik warna biru muda dan celana hitam, dia terlihat lebih kurus. Namun mantan aktivis ini tetap tersenyum dengan melambaikan tangan kepada wartawan tanpa bicara sepatah kata. Dalam kesempatan yang sama Billy Sindoro juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan. Tetapi petinggi Lippo ini pulang lebih awal lantaran ruang pemeriksaan sudah penuh.

Juru Bicara Johan Budi SP mengatakan ruang pemeriksaan sudah penuh terkait dengan penjadwalan pemeriksaan 10 anggota Komisi IV DPR.  "Itu hanya masalah teknis saja, pemeriksaan terhadap BS (Billy Sindoro) dijadwalkan Selasa (14/10)," kata Johan.

Seperti diketahu M Iqbal tertangkap tangan menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Presdir First Media Billy Sindoro oleh penyidik KPK di Hotel Aryaduta pada awal September lalu. Terkait dengan kasus penyidikan ini KPK juga telah memanggil beberapa anggota KPK. "Hingga saat ini masih dalam pengembangan," kata Johan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau