Sosialisasi RUU Pornografi di Manado Ricuh

Kompas.com - 14/10/2008, 03:34 WIB

MANADO, SENIN - Pelaksanaan sosialisasi Rancangan Undang-undang Pornografi oleh Tim Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di Manado, Sulawesi Utara Senin (13/10),  diwarnai kericuhan. Ruang pertemuan Gedung Huyula Kantor Gubernur, yang  ditempati acara, kacau balau oleh sikap massa yang emosional.

Bahkan massa mengejar-ngejar dan memaksa sejumlah anggota Pansus menandatangani spanduk penolakan RUU hingga di depan bus yang hendak dipakai tim untuk kepulangannya ke Jakarta. Anggota Pansus DPR Agung Sasongko dari fraksi PDI-Perjuangan berkomentar, terlalu berbahaya memaksakan RUU ini untuk disahkan.

"Tadi saja banyak yang teriak DPR telah memicu konflik horizontal dengan RUU ini," katanya. Sosialisasi berlangsung dua jam diawali dengan sambutan Gubernur SH Sarundajang, diikuti sambutan pengantar Yoyah Yusroh dari Fraksi PKS, Ketua rombongan Sosialisasi Pansus DPR. Yoyah menyebut hasil sosialisasi di tiga daerah, Sulawesi Utara, DI Yogyakarta dan Bali akan dirapatkan pada 16 Oktober nanti. 

Sarundajang mengatakan menolak RUU Pornografi didasari  aspirasi masyarakat yang bersurat maupun melakukan demo ke DPRD dalam waktu dua bulan belakangan. Ia memaparkan enam alasan penolakan RUU Pornografi antara lain bukti salah tafsir suara mayoritas dalam demokrasi sehingga menjadi legitimasi atas pemandulan UUD 1945 pasal 28 mengenai diskriminasi dan identitas budaya dan hak masyarakat tradisional.          

Di samping itu, Sarundajang menyebut RUU Pornografi rancu dalam sistem hukum Indonesia karena pornografi telah diatur dalam sembilan peraturan antara lain KUHP pasal 282, undang-undang penyiaran Nomor 32 tahun 2002, Undang-undang penyiaran, Undang-undang Perfilman dan Undang-undang Pers.

"Itu saja yang dilaksanakan dan ditegakkan secara tegas," katanya.  Usai memberi sambutan Sarundajang mohon izin karena menghadiri acara halalbihalal dengan seluruh pegawai pemerintah provinsi Sulut.

Suasana gaduh

Suasana mulai gaduh ketika Yoyah Yusroh tampil menjelaskan sebagian isi RUU Pornografi. Sejumlah hadirin  yang melancarkan interupsi, meminta langsung berdialog. Sekretaris Provinsi Sulut Robby Mamuaya yang memimpin pertemuan tak berdaya meredam emosi massa. Sejumlah hadirin langsung merangsek ke depan sambil mengambil  alat pengeras suara untuk berbicara.     

Dolvie Maringka, tokoh masyarakat Minahasa mengatakan masyarakat Sulawesi Utara menolak keras Rancangan Undang-undang Pornografi tersebut dengan ancaman perpecahan bangsa. Ia mengatakan  dengan sikap dan pernyataan emosional diselingi ancaman kepada kepada anggota tim Panitia Khusus (Pansus) RUU Pornografi dan kelompok pendukung RUU.

"Jangan ganggu kehidupan harmoni kerukunan beragama di Sulawesi Utara dengan undang-undang Pornografi," teriaknya.  Suasana menjadi kacau ketika pernyataan Maringka ditanggapi seseorang bernama Anwar yang meminta DPR segera mengesahkan RUU tersebut.

Anwar langsung dikejar massa dan diamankan oleh polisi. Massa menilai pernyataan Anwar tidak menunjukkan representatif masyarakat Sulawesi Utara.

"Tadi Pak Gubernur sudah jelas menyatakan menolak RUU Pornografi dan kami mendukungnya. RUU ini penuh kontroversi. Dalam Islam sesuatu yang kontroversi hukumnya haram," teriak Benny Ramdhani, Ketua GP Ansor Sulawesi Utara. Ramdhani meminta tanggungjawab DPR apabila penerapan RUU Pornografi berdampak pada benturan agama, budaya, dan perilaku adat di masyarakat Indonesia.

Ia menyangkan isi RUU yang membolehkan masyarakat menjadi "polisi" dari pelanggaran RUU. Menurutnya dalam hukum positif penegakan hukum dilakukan oleh aparat hukum, sehingga tidak terjadi pembiasan.  

Sementara itu Pastor Yong Ohiotimur mengatakan RUU Pornografi memiliki standar ganda, terutama pada pasal 14 yang membolehkan materi seks pada kegiatan ritual religius sebuah agama. Mengenai cara berpakaian wanita yang memunculkan syahwat oleh kaum lelaki sungguh memunculkan multitafsir.

"Jangankan berpakaian terbuka, ibu-ibu yang berpakaian santun dapat memunculkan gairah bagi lelaki. Oleh karena itu RUU harus menghindari munculnya persepsi dan multi tafsir. Kami juga menolak RUU seperti ini," katanya.  

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau