Fahmi Idris Diperiksa KPK

Kompas.com - 14/10/2008, 11:44 WIB

JAKARTA, SELASA - Menteri Perindustrian RI, Fahmi Idris menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jl Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (14/10). Ia datang untuk memberikan kesaksian terkait kasus dugaan korupsi di Departemen Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Depnakertrans) Oktober 2004.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP yang dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa Fahmi Idris menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk kasus di Depnakertrans. "Kita jadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi untuk kasus korupsi di Depnakertrans," kata Johan.

Fahmi Idris tiba di KPK dengan menggunakan mobil Kijang Innova nopol B 1420 U sekitar pukul 08.30 dan langsung memasuki ruang pemeriksaan lewat pintu belakang. Wartawan yang menunggunya sejak pagi tidak mendapatkan konfirmasi seputar materi pemeriksaan yang dijalaninya.

Namun menurut kabar, Fahmi diperiksa sebagai saksi kasus korupsi di Depnakertrans untuk penempatan Tenaga Konsultan Asing (TKA) di Indonesia yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 165 miliar. Terkait dengan penempatan ini negara telah dirugikan sebesar Rp 6,5 miliar. Indikasi korupsi terkait dengan mekanisme penggunaan anggaran yang dinilai tidak sesuai aturan.

Fahmi juga dimintai keterangan dalam kasus korupsi yang melibatkan Kasubdit Pengembangan Sistem dan Inovasi Direktorat Produktivitas Ditjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Depnakertrans, Taswin Zein yang kini sudah ditetapkan sebagai terdakwa kasus pengadaan alat bengkel dan peningkatan produktivitas tenaga kerja.

Dalam pengadaan ini diduga telah terjadi penggelembungan dana dengan penunjukan langsung terhadap 5 perusahaan rekanan di Depnakertrans yang merugikan negara senilai Rp 13,6 miliar pada tahun 2004. Dalam kasus ini Fahmi dimintai keterangan sebagai saksi lantaran pernah menjabat sebagai Menteri Depnakertrans pada tahun 2004.

Terkait dengan materi pemeriksaan ini, Johan belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut, namun yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan."Saat ini sedang menjalani pemeriksaan," kata Johan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau