SURABAYA, SELASA - Sektor usaha jasa konstruksi rawan terjadi praktik kartel dan persekongkolan. Berdasar laporan yang masuk ke Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), mayoritas kasus melibatkan unsur jasa konstruksi.
Persoalannya, jasa konstruksi memi liki banyak bagian yang terbagi ke dalam asosiasi-asosiasi. Antara lain semen, beton, serta aspal. "Kerap terjadi, akhirnya anggota asosiasi bersepakat menyamakan tingkat harga," ungkap Komisioner KPPU Sukarmi seusai forum dialog di Surabaya, Selasa (21/1 0).
Menjadi perhatian, 80 persen dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk kepentingan barang dan jasa. Selanjutnya ketika dana turun, potensi penyalahgunaan timbul karena pe ngadaan barang maupun jasa harus melalui proses tender. "Selama ini, 75 persen laporan yang masuk berupa kecurangan dalam tender," ujarnya lagi.
Sebagai gambaran, berdasar Undang-Undang nomor 5 tahun 1999, pasal 4-16 mengatur tentang perjanjian yang dilarang, pasal 17-24 mengatur kegiatan yang dilarang, serta pasal 25-29 tentang posisi dominan.
Perjanjian yang dilarang antara lain meliputi oligopoli, penetapan harga, pemboikotan, serta kartel. Sedangkan kegiatan yang termasuk larangan misalnya monopoli, diskriminasi, serta persekongkolan. "Kalau posisi dominan termasuk pemilikan saham dan jabatan rangkap," papar Sukarmi.
Sementara itu, khusus di wilayah Kantor Perwakilan Daerah Surabaya yang meliputi Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Bali, sepanjang tahun 2008 terdapat 22 laporan. Dari seluruh laporan yang masuk, 19 kasus diantaranya sudah diklarifikasi. "Kasus yang kami tangani antara lain pengadaan barang dan jasa di lingkungan dinas di tingkat provinsi Jatim," tutur Sholihatun Kiptiyah, Kepala KPD Surabaya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang