JAKARTA,KAMIS - Setelah berdebat sekitar satu jam, aturan debat capres dan cawapres menjelang pilpres 2009 akhirnya disepakati dengan komposisi tiga kali debat untuk calon presiden dan dua kali debat untuk calon wakil presiden. Jumlah debat sebanyak lima kali dipandang cukup bagi masyarakat untuk mengenali visi dan misi calon.
Hal ini diputuskan dalam raker Pansus RUU Pilpres dan pemerintah dengan agenda mendengarkan laporan panja di Gedung DPR RI, Kamis (23/10). "Debat diputuskan diadakan lima kali," ujar pimpinan Pansus Ferry Mursyidan Baldan dari Fraksi Golkar.
Aturan mengenai debat yang terdapat dalam rumusan pasal 39 ayat (1) RUU Pilpres ini sebelumnya mendapat keberatan dari Fraksi PDI-P dan fraksi PDS.
Menurut kedua partai ini, debat cukup dilakukan tiga kali mengingat besarnya anggaran yang mungkin dikeluarkan jika semakin banyak debat yang dilakukan. Selain itu, Pastor Saut Hasibuan dari Fraksi PDS mengatakan debat cukup diselenggarakan tiga kali karena makin banyak debat berpotensi menimbulkan debat kusir daripada debat murni.
"Debat presiden jangan kebanyakan, cukup sekali. Kan sudah cukup mendengar visi misi mereka. Kalau kebanyakan jangan sampai nanti cuma jadi debat kusir saja. Kusir juga bisa jadi kuda," ujar Pastor. Sementara itu, pemerintah yang diwakili oleh Mensesneg Hatta Rajasa mendukung keputusan penyelenggaraan debat hanya sebanyak lima kali.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang