YOGYAKARTA, SENIN — Saksi kunci copilot Gagam Saman Rohmana yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang lanjutan kasus kecelakaan pesawat Garuda GA 200 di Pengadilan Negeri Sleman, Senin (27/10), mencabut sebagian besar keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik kepolisian.
Saksi mencabut keterangan tersebut, dengan alasan saat memberikan keterangan kepada penyidik di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) banyak terpengaruh opini yang berkembang mengenai kasus kecelakaan tersebut yang banyak dimuat di media massa. "Selain itu, saat diminta keterangan kepolisian kondisi saya masih belum yakin sepenuhnya tentang kronologis kejadian kecelakaan dari awal hingga pesawat menabrak pagar pembatas landasan," katanya.
Keterangan yang dicabut saksi di antaranya ketinggian dan kecepatan pesawat saat itu yang tidak memungkinkan untuk melakukan pendaratan serta upaya dari pilot atau terdakwa kapten pilot Marwoto Komar untuk melakukan pendaratan pesawat. "Saya mencabut keterangan di BAP dan menyatakan keterangan yang benar adalah yang saya sampaikan dalam persidangan ini," tuturnya.
Menurut saksi, sebelum melakukan pendaratan, kapten pilot Marwoto Komar telah memberitahukannya bahwa akan melakukan pendaratan. "Pada saat itu kecepatan pesawat masih 240 knot, padahal untuk pendaratan maksimal 205 knot karena itu kapten pilot memerintahkan membuka flip 1 untuk mengurangi kecepatan untuk mencapai kecepatan ideal pendaratan," katanya.
Ia mengatakan, setelah dilakukan pengurangan kecepatan tersebut terjadi guncangan yang membuat dirinya tidak sadar hingga pesawat mengalami kecelakaan. "Setelah terjadi guncangan saya sempat berteriak go around (terbang lagi) sampai beberapa kali, tetapi sampai berapa jumlahnya dan apakah kapten mendengar saya tidak tahu karena setelah itu saya pingsan," ujarnya.
Ia mengatakan, memang sesuai standar operasional prosedur copilot selaku pilot monitoring harus mengingatkan kapten pilot jika pendaratan mengalami masalah termasuk membantu untuk go around. "Namun, saat itu saya tidak tahu apakah pilot berupaya go around atau tidak karena saya sudah tidak sadarkan diri. Saya juga tidak membantu pilot untuk take over karena kondisinya memang tidak memungkinkan," katanya.
Ia juga mengatakan, saat pilot memerintahkan untuk membuka flip 1, pilot juga mematikan operasional auto pilot (pilot otomatis) dan melakukan pendaratan secara manual. "Saya juga melihat kapten pilot berupaya melakukan konfigurasi yang tepat untuk pendaratan, tetapi sepertinya posisi tersebut belum bisa dicapai," ujarnya.
Gagam juga mengakui bahwa kapten pilot berupaya untuk menurunkan ketinggian pesawat sehingga ada kesan pesawat menjadi menukik.
Dalam sidang tersebut Gagam juga mengaku menandatangani BAP, tetapi sebelumnya tidak membaca ulang isi keterangan dalam BAP tersebut. "Namun, saya memberikan keterangan dan menandangani BAP dengan kesadaran penuh dan tidak ada tekanan apa pun," katanya.
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Sri Andini SH tersebut ditunda hingga 3 November untuk mendengarkan keterangan saksi dari JPU yang dipimpin Modim Aristo SH.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang