RUU Pilpres Pun Akhirnya Diketok Palu

Kompas.com - 29/10/2008, 08:38 WIB

Laporan wartawan Kompas.com Inggried Dwi Wedhaswary

JAKARTA, SELASA — Setelah sempat tertunda, akhirnya RUU Pemilihan Presiden (Pilpres) akan disahkan pada sidang paripurna DPR, Rabu (29/10) ini. Dua materi yang belum disepakati, yaitu syarat persentase dukungan calon presiden dan aturan rangkap jabatan capres/cawapres terpilih sebagai pimpinan parpol menemui kata sepakat.

Lobi fraksi dan pemerintah yang berlangsung di Hotel Santika, malam hingga dinihari tadi, berjalan mulus. Sembilan fraksi minus Fraksi PAN sepakat 20 persen kursi di DPR atau 25 persen perolehan suara nasional menjadi syarat persentase dukungan untuk mengajukan capres. Artinya, partai yang tidak mencapai electoral threshold dan tidak memiliki kursi di DPR tetap bisa mengusung capres asalkan perolehan suara gabungan parpol mencapai 25 persen. Terkait materi ini, Fraksi PAN menjadi satu-satunya fraksi yang bertahan dengan pilihannya, 15 persen kursi di DPR atau 20 persen perolehan suara nasional. Untuk itu, nota keberatan dan sikap fraksi akan disampaikan pada sidang paripurna hari ini.

Kesepakatan ini tak diduga sebelumnya. Sebab, sesaat sebelum lobi, partai PDI-P yang awalnya memilih 25 persen kursi di DPR menunjukkan sinyal enggan bergerak. Fraksi Golkar menyatakan akan fleksibel. Namun, akhirnya kedua fraksi dari partai besar ini bersedia berkompromi untuk menghindari voting.

Capres terpilih boleh jadi pimpinan parpol

Materi kedua yang dilobi malam tadi adalah aturan mengenai rangkap jabatan, boleh atau tidaknya capres/cawapres terpilih merangkap jabatan sebagai pimpinan parpol. Untuk materi ini pun, akhirnya disepakati tidak diatur dalam pasal khusus melainkan termaktub dalam penjelasan umum. Atas kesepakatan ini, lima fraksi menyatakan akan menyampaikan keberatan. Lima fraksi tersebut, F-PAN, F-PKB, F-PKS, F-PBR, dan F-PDS.

Kelima fraksi ini berpendapat, capres terpilih harus melepas jabatannya di parpol sebagai upaya penguatan partai politik agar tidak tergantung pada satu figur. Anggota Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi, Ryaas Rasyid, mengatakan, dengan ketentuan ini, capres terpilih boleh tetap memegang jabatan sebagai pimpinan parpol. "Namun, sebaiknya tidak," kata Ryaas, tadi malam.

Sementara itu, anggota Fraksi PKS, Agus Purnomo, menduga, ada perubahan peta fraksi-fraksi terhadap materi lobi rangkap jabatan. Semula, hanya Fraksi PDI-P dan Golkar yang setuju dengan rangkap jabatan. Pada detik akhir, Fraksi Partai Demokrat memilih mendukung kedua fraksi partai gajah itu. "Petanya berubah, saya menduga ada barter antara (ketentuan) persentase dan rangkap jabatan. Kemarin hanya PDI-P dan Golkar (yang mendukung rangkap jabatan), sekarang bertambah Demokrat juga meminta dobel jabatan. Ya sudah, kita ajukan nota keberatan," kata Agus.

Meski demikian, nota keberatan yang dilayangkan sejumlah fraksi ini tidak akan melunturkan kompromi yang telah disepakati. Dan, voting pun dipastikan tidak akan terjadi pada pengambilan keputusan tingkat I di paripurna pada hari ini.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau