CILACAP, RABU — Sebanyak 35 orang yang berada di Kecamatan Kampung Laut, Cilacap, Jateng, dipulangkan secara paksa ke daerah asalnya di Jabar karena tidak memiliki kartu tanda penduduk.
Mereka terjerat operasi yustisi yang dilakukan Kesbanglinmas Cilacap menjelang eksekusi mati tiga terpidana bom Bali, Amrozi dkk. Operasi yustisi dilakukan pada Selasa (28/10). Dari 35 orang tersebut antara lain dari Sumedang, Bandung, dan Ciamis.
Menurut Kepala Kesbanglinmas Cilacap Yayan Rusiawan, ke-35 orang yang dipulangkan tersebut mengaku di Cilacap untuk "nyepi" di Gua Sigit Sela, Desa Ujungkalang, Kampung Laut, Cilacap. "Operasi yustisi ini rutin kami lakukan, apalagi sekarang menjelang eksekusi Amrozi dkk," katanya.
Menjelang eksekusi Amrozi dkk, Polda Jateng mengirim sejumlah kendaraan taktis ke Nusa Kambangan. Rantis juga disiagakan di Kota Cilacap untuk mendukung patroli keamanan. (M Burhanuddin)