Pemerintah pusat dan DPR menyetujui pembentukan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Banten, dalam Rapat Paripurna di Ruang Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (29/10).
Bersama Kota Tangeran Selatan, Pemerintah dan DPR juga menyetujui pembentukan 11 pemerintah kota dan kabupaten lain di seluruh Indonesia, yaitu Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat, Kota Gunung Sitoli (Sumatera Utara), Kabupaten Mesuji, Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Kabupaten Prisewu (Lampung). Selain itu, Kabupaten Sabu Raijua (NTT), Kabupaten Intan Jaya (Papua), Kabupaten Deiyai (Papua), Kabupaten Tambrauw (Papua) serta Kabupaten Morotai (Maluku).
Dengan pengesahan dan pembentukkan 12 daerah baru tersebut, maka jumlah kabupaten/kota di Indonesia menjadi 489 kabupaten/kota yang tersebar di 33 provinsi di Indonesia.
Menyusul persetujuan dari DPR itu, Bupati Tangerang, Ismet Iskandar, secara terpisah di Tangerang mengatakan, pihaknya telah menyiapkan tiga nama untuk direkomendasikan ke Pemerintah Provinsi Banten sebagai Penjabat Walikota Tangerang Selatan.
Ia menyebutkan, ketiga nama calon Penjabat Walikota Tangsel tersebut berasal dari pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang, yakni Sekretaris Daerah Nanang Komara, Asisten Daerah Satu Mas Iman Kusnandar dan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Herry Heryanto.
Persiapan itu, kata Ismet, sesuai instruksi Mendagri, yang menyatakan pemerintah daerah harus segera menunjuk penjabat sementara sekurang-kurangnya enam bulan sejak pembentukan kota atau kabupaten baru disahkan. Setelah ada Penjabat Sementara (Pjs), Pjs harus menyelenggarakan Pilkada sekurang-kurangnya dua tahun dari pelantikan dengan masa jabatan selama 1 tahun.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang