Miras Dianggap Jamu Pegel Linu oleh Nelayan

Kompas.com - 30/10/2008, 17:33 WIB

Kasus minuman keras (miras) yang berujung kematian sudah seringkali terdengar, tetapi keracunan masal dengan jumlah korban sampai 30 orang tewas dan ratusan lainnya dirawat barulah terjadi di Indonesia, tepatnya di desa nelayan di Kabupaten Indramayu sebulan terakhir.

Sudah menjadi kebiasaan nelayan di Indramayu yang berlangsung puluhan tahun, usai melaut tujuh sampai sepuluh hari biasanya nelayan memanfaatkan sisa uang hasil buruhan untuk menenggak minuman keras.

Himbauan dari ulama dan aparat pemerintah agar  tidak lagi menenggak miras usai melaut dianggap sebagai "angin lalu", bahkan secara sembunyi-sembunyi mereka masih melakukan pesta miras sesama ABK, termasuk di atas kapal mereka.

"Saya sudah bingung mencari akal bagaimana supaya mereka tidak lagi minum, padahal sudah banyak ceramah ustad yang menyinggung masalah miras," Kepala Desa Eretan Wetan H Abdul Rosyid Zaelani.

Selain pesan moral, razia miras juga tak henti-hentinya dilakukan aparat kecamatan bersama Satpol PP, namun entah bagaimana para nelayan itu bisa saja mendapatkan miras, katanya.

"Nelayan sudah menganggap miras sebagai sebuah kebutuhan sehingga bagaimanapun caranya usai melaut  mereka harus pesta miras.  Kata mereka miras itu sudah dianggap sebagai jamu pegal linu karena bisa menghilangkan pegal-pegal setelah seminggu di laut," katanya.

Menurut Abdul Rosyid, para korban 90 persen adalah nelayan yang terbiasa menenggak minuman keras setelah pulang dari berlayar.  "Dari para korban itu 80 persen adalah penduduk Desa Eretan Wetan, dengan total mencapai 273 orang," katanya.

Sebenarnya awal puasa lalu sudah ada kejadian keracunan miras di Losarang, Indramayu namun kejadian itu tidak membuat nelayan jera untuk menenggak miras, bahkan pesta miras kembali banyak terjadi pada Hari Lebaran, padahal semua aparat saat itu sudah mengamankan supaya miras tidak masuk ke desa-desa nelayan.

"Adanya kasus kematian belasan orang akibat miras pada bulan puasa kemarin rupanya tidak membuat jera, padahal setelah peristiwa itu miras langsung menghilang di desa ini," katanya.

Ia mengungkapkan, saat malam Lebaran sebenarnya hampir tidak ada miras, namun ada distributor dari luar Indramayu yang menjanjikan pada hari Lebaran siang hari miras akan kembali datang sehingga saat itu banyak nelayan yang menunggu kedatangan miras.

"Untung saja, saat ini sedang paceklik ikan, sebab jika sedang musim banyak ikan maka jumlah korban akan bertambah tiga kali lipat karena dipastikan semua nelayan yang pulang akan menenggak miras dan membagikan miras kepada warga yang lain," katanya.

Nelayan Akui

Sejumlah nelayan di Kabupaten Indramayu mengakui mereka meyakini menenggak minuman keras atau miras sebagai obat pegal linu setelah selama seminggu lebih bekerja keras mencari ikan di tengah laut sehingga kebiasaan itu sulit dihilangkan.

Menurut Tanto (23), nelayan dari  Desa Eretan Kulon, dirinya sudah lima tahun secara rutin melakukan kebiasaan minum miras usai mencari ikan di lautan lepas.

"Sudah lima tahun saya menjadi ABK kapal besar, dan begitu mendarat maka malam harinya langsung minum miras yang biasanya dicampur minuman anggur. Kalau tidak minum rasa pegal di badan tidak akan hilang dan bisa tidak melaut lagi selama satu minggu," katanya.

Ia mengatakan, setelah minum biasanya para ABK langsung tertidur pulas dan esok harinya bisa kembali segar, setelah itu kembali bekerja untuk mempersiapkan berangkat ke laut pada hari berikutnya.

Hal senada juga diungkap Taryono (29), nelayan satu desanya yang juga sudah hampir 10 tahun melakukan kebiasaan minum miras setelah bongkar ikan hasil tangkapan di laut.

"Kebisaan itu sulit hilang karena minum miras sama saja dengan minum jamu pegal linu karena bisa menghilangkan pegal-pegal selama seminggu di tengah laut," katanya saat ditemui tengah dirawat di RS Sentot seminggu yang lalu.

Mereka sebenarnya mengetahui ada kasus miras maut tetapi karena dalam pemberitaan hanya disebut miras merk Vodka dan W&N yang menyebabkan kematian, akhirnya mereka menggunakan miras merk lain yang dianggap aman, walaupun ternyata sama-sama mengandung bahan berbahaya juga.

"Sebelumnya saya sudah beli beberapa botol merk W&N, tetapi kata orang itu beracun sehingga saya ganti dengan Anggur merk Nusantara itu dicampur bir bintang. Kenyataanya campuran itu juga buat saya seperti kelelahan dan lemas," kata Taryono.

Demikian juga nelayan lain,  Sobur (47), warga Desa Eretan Kulon yang mengaku hanya menenggak Anggur Nusantara tanpa campuran lain tetapi nasibnya juga sama dan sempat mendapat perawatan di RS MA Sentot Patrol, beberapa hari.

Lebih Keras

Kepada Desa Eretan Wetan Rosyid hanya mengambil hikmah atas musibah itu karena sekarang sudah terbukti bahwa miras bisa menyebabkan kematian sehingga ada alasan untuk bicara lebih lebih keras kepada para nelayan.

"Saya sekarang bicara lebih lantang lagi untuk menghapus kebiasaan pesta miras setelah bongkar ikan. Saya sekarang sering mengucap Sira kapan nyusule (anda akan menyusul mati) kepada nelayan yang masih belum juga kapok," katanya.

Hal senada diungkap Waing, Ketua RT03/RW05 Desa Eretan Wetan.  "Saya sekarang bisa lebih keras untuk mengingatkan nelayan karena sudah ada bukti miras itu berbahaya dan menewaskan delapan nelayan di desa ini," katanya.

Ia bahkan sudah diminta Polres Indramayu untuk mencatat setiap ada  pemuda yang kembali berani pesta miras.  "Saya tinggal mencatat dan lapor. Yang menangkap nanti bapak Polisi," katanya.

Hal senada juga dikatakan Kaur Kesra Desa Eretan Kidul, Sobari Siradj, setelah peristiwa miras beracun, aparat desa cukup mengingatkan adanya ancaman maut jika nelayan tetap saja mempunyai kebiasaan mabuk-mabukan.

"Saat ini tidak ada jaminan miras yang dibeli bebas dari bahan kimia beracun karena sudah terbukti banyak jenis miras efeknya sama," katanya.

Ia berharap, jika nelayan ingin kembali segar setelah capai melaut bisa menggunakan jamu-jamu tradisional yang semestinya dan tidak perlu dengan minuman keras.

Tindakan Tegas

Sejumlah mahasiswa sempat melakukan beberapa kali aksi unjuk rasa di Kota Mangga dan meminta agar Pemkab Indramayu dan Polres Indramayu lebih tegas lagi memberantas peredaran miras karena sebenarnya sudah ada Perda Anti Miras Nomor 15 tahun 2006 Larangan Minuman Beralkohol.

Mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Indramayu (AMMI) meminta agar Perda itu direvisi dengan  mencantumkan lebih tegas sanksi kepada para pengecer dan distributor miras yang masih berani beraktifitas di Kabupaten Indramayu.

"Perda tersebut terbukti mandul karena tidak dapat mengatasi peredaran miras. Perlu ada sanksi yang lebih keras sehingga tidak ada mencoba-coba untuk mengedarkan miras di Indramayu," kata Abdul Rojak, salah satu mahasiswa dari Universitas Wilalodra, Indramayu.

Ia juga meminta, aparat pemerintah dan aparat keamanan yang terbukti membiarkan adanya warung miras hendaknya juga diberi sanksi tegas sehingga tidak ada lagi petugas yang berani bermain mata membiarkan miras merusak moral rakyat.

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Indramayu Hasyim Djunaedi juga mengaku perlunya revisi Perda Miras agar bisa lebih efektif lagi menekan peredaran miras di Kabupaten Indramayu.

"Harus ada evaluasi mengapa Perda itu tidak efektif lalu dilakukan perubahan. Kita juga menerima masukan dari masyarakat termasuk Mahasiswa untuk revisi Perda itu," katanya.

Kapolres Indramayu AKBP Syamsudin Djanieb mengatakan, hasil pertemuan antara ulama, muspika kecamatan, Dinas Ketentraman dan Ketertiban, dan DPRD Kabupaten Indramayu di Mapolres Indramayyu baru-baru ini telah mensepakati untuk memfungsikan kembali pembentukan posko anti miras di masing-masing desa.

"Fungsi posko anti miras tersebut untuk digunakan sebagai media pengendalian pemberantasan miras di masing-masing wilayah.  Warga tinggal melaporkan adanya kegiatan perdagangan miras atau pesta miras, nanti kami yang menindak," katanya.

Selain itu, menurut Syamsudin, pihaknya juga akan menambah syarat ijin keramaian seperti hajatan dimana selain prosedur normatif pemangku hajat diwajibkan melengkapi syarat hiburan tanpa adanya miras.

"Saya minta dukungan dari aparat desa dan  masyarakat untuk melaporkan setiap adanya perdagangan miras, supaya bisa sejak dini diambil tindakan sebelum miras itu beredar meluas," katanya. (ANT)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau