Bung Tomo Akhirnya Dapat Gelar Pahlawan Nasional

Kompas.com - 02/11/2008, 21:25 WIB

SURABAYA, MINGGU - Tokoh perjuangan asal Surabaya, Sutomo atau akrab disapa Bung Tomo, akhirnya akan mendapat gelar pahlawan nasional dari pemerintah. Pemberian gelar pahlawan akan dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan pada 10 November 2008 mendatang.

Rencana pemberian gelar kepada salah satu tokoh pertempuran melawan tentara Sekutu di Kota Surabaya pada Nopember 1945 itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Mohammad Nuh, kepada wartawan di Surabaya, Minggu (2/11).

"Pemberian gelar pahlawan nasional kepada Bung Tomo menjadi kabar baik bagi masyarakat Surabaya dan Jawa Timur menjelang peringatan Hari Pahlawan," katanya.

Bung Tomo menjadi salah satu dari beberapa tokoh lainnya yang akan menerima gelar pahlawan nasional dari pemerintah dan menurut rencana akan diserahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Jakarta pada 10 November mendatang.

Pemberian gelar pahlawan nasional kepada Bung Tomo, sekaligus mengakhiri polemik berkepanjangan yang sempat muncul dalam beberapa tahun terakhir. Usulan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Bung Tomo pernah disampaikan kepada pemerintah, tapi tidak mendapat persetujuan. Selama ini, keluarga besar Bung Tomo juga tidak pernah mempermasalahkan gelar tersebut.

"Saya tidak tahu, mengapa gelar ini tidak diberikan sejak dulu. Bagi saya itu bukan persoalan, karena yang penting, sekarang Bung Tomo sudah diakui sebagai pahlawan nasional," ujar Nuh yang sebelumnya pernha menjabat Rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya itu.

Menkominfo menjelaskan ada beberapa prosedur yang harus dilalui sebelum seorang tokoh perjuangan atau lainnya mendapat gelar pahlawan nasional. Prosedur itu di antaranya tokoh itu diusulkan sekelompok masyarakat kepada pemerintah provinsi, kemudian diteruskan kepada Departemen Sosial.

"Dari Depsos, usulan disampaikan kepada tim pemberi anugerah jasa-jasa nasional untuk ditindaklanjuti. Kalau dianggap layak dan sesuai persyaratan, maka tokoh itu akan mendapatkan gelar pahlawan nasional," jelas Nuh.

Ia juga menambahkan bahwa presiden memiliki hak prerogatif untuk memberikan gelar kepada seseorang yang dianggap berjasa kepada bangsa dan negara. "Tapi semuanya tetap melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku," tambahnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau