JAKARTA, SENIN — Aulia Tantowi Pohan bersama mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia lainnya, Aslim Tadjuddin, Bun Bunan Hutapea, Maman H Soemantri, akan menjalani pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka, Senin (3/11).
Keempatnya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp 100 miliar. Pada Rabu lalu, KPK telah melayangkan surat pemanggilan terhadap saksi-saksi ataupun tersangka untuk datang pada hari ini.
Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu lalu setelah KPK mendapatkan cukup bukti dari hasil penyelidikan dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan kasus aliran dana YPPI dengan terdakwa tiga mantan pejabat BI lainnya, Burhanuddin Abdullah, Oey Hoey Tiong, dan Rusli Simanjuntak.
"Ini bukan atas desakan pihak lain, tetapi semata-mata diambil berdasarkan sikap profesional KPK. Penetapan ini didasarkan atas hasil penyidikan dan fakta-fakta di persidangan," ujar Ketua KPK Antasari Azhar dalam konferensi pers di KPK, Rabu.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang