CILACAP, SENIN - Tim Pengacara Muslim menilai, tak diberikannya izin kepada TPM dan keluarga tiga terpidana mati Bom Bali I di LP Nusakambangan adalah pelanggaran hukum. Mereka akan melapor ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Komisi III DPR atas penolakan tersebut.
"Terus terang keberatan terhadap sikap aparat yang telah mempersulit hak-hak klien kami untuk bertemu dengan pengacaranya dan juga hak kami sebagai penegak hukum," kata Ahmad Michdan, Ketua TPM dalam jumpa pers di Hotel Tiga Intan, Cilacap, Jawa Tengah, Senin (3/11).
Senin sore, dalam upaya keduanya masuk ke Nusakambangan, TPM dan anggota keluarga Amrozi, Imam Samudra, serta Muklas, kembali mendapat penolakan dari petugas jaga di Pelabuhan Wijayapura dan aparat kepolisian. Mereka belum mendapatkan izin berkunjung dari Kejaksaan Agung. Bahkan, TPM dan keluarga tiga terpidana mati tak dapat memasuki area pelabuhan karena pagar gerbang telah ditutup. Usai penolakan itu, TPM menggelar jumpa pers.
Michdan mengatakan, pihaknya sudah mengajukan izin kepada Kejagung untuk mengunjungi Amrozi sejak tanggal 22 Oktober. Namun, hingga Senin kemarin belum ada jawaban. "Rekan kami di Jakarta sudah menanyakan hal itu ke kejaksaan dan jawabannya akan dipertimbangkan untuk bisa berkunjung, tapi tidak hari ini (Senin)," katanya.
Bila Kejagung jadi mengeksekusi mati Amrozi dan kawan-kawan, TPM meminta agar sebelum waktu tersebut tiga terpidana itu diberi waktu untuk bertemu dengan tim pengacaranya. Sebab, sesuai ketentuan dalam sistem hukum yang berlaku, sebelum eksekusi, pengacara berhak mendampingi terpidana.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang