JAKARTA, RABU - Dua mantan anggota Komisi IX DPR 1999-2004 asal Fraksi PKB mengakui menerima uang dari terdakwa kasus aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI), Hamka Yandhu. Masing-masing Amru Al Mu'tasyim dan Aliy As'ad.
Amru menerima uang sebesar Rp300 juta, yang dikatakan Hamka sebagai uang untuk sosialisasi amandemen UU BI dan penyelesaian BLBI.Dijelaskan Amru, uang sebesar Rp300 juta ia terima dalam dua tahap di kantor Hamka Yandhu masing-masing Rp100 juta dan Rp200 juta.
"Pak Hamka bilang, ini uang dari Pak Anthony untuk sosialisasi. Saya menganggapnya uang resmi," kata Amru. Namun, ketika kasus tersebut terungkap uang ratusan juta tersebut telah dikembalikannya ke penyidik KPK.
Sedangkan Aliy mengaku menerima uang sebesar Rp100 juta yang diberikan dalam 3 amplop. Menurut As'ad, uang tersebut merupakan bantuan pribadi dari Hamka kepadanya sebagai modal kampanye Pemilu Legislatif tahun 2004.
Keterangan tersebut disampaikan keduanya saat dihadirkan bersamaan sebagai saksi pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/11). Keterangan tersebut diragukan oleh hakim Hendra Yosbin. Menurut Hendra, tak masuk akal jika Hamka yang berasal dari Golkar memberikan uang sebesar itu untuk membantu kampanye As'ad yang berasal dari partai lain.
"Kondisi 2004 apa memungkinkan untuk itu? Padahal berasal dari partai yang berbeda. Menurut saya ini aneh," kata Hendra. "Politik kadang begitu, Pak Hakim," jawab As'ad.
Amru dan As'ad terlibat dalam pembahasan penyelesaian BLBI, yang diduga sebagai pangkal aliran uang. As'ad turut pula dalam proses amandemen UU BI. Beberapa hal diungkapkan Amru, mengenai pembahasan penyelesaian BLBI. Kesepakatannya, penyelesaian BLBI dilakukan oleh Menteri Keuangan dan BI. Komisi IX DPR hanya bisa memahami kesepakatan tersebut dan tidak bisa menolaknya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang