MAGELANG, RABU - Penambangan pasir dan batu marak dilakukan di Desa Keningar, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang. Penambangan tersebut tersebar di lebih 20 petak tanah milik perorangan, dengan total luasan areal mencapai sekitar 30 hektare.
Kepala Seksi Bina Ketertiban Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Magelang Mulyanto mengatakan, semua penambangan tersebut dipastikan liar. Sebab, surat izin penambangan daerah (SIPD) yang diberikan kepada semua pelaku penambang baik dari perusahaan maupun perorangan, sudah habis masa berlakunya pada 9 Juni 2008.
Sejauh ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang juga belum mengeluarkan SIPD baru, terangnya, saat ditemui di sela-sela operasi penertiban kegiatan pertambangan di Desa Keningar, Rabu (5/11). Operasi penertiban ini dilakukan oleh tim yang terdiri dari gabungan aparat Satuan Polisi Pamong Praja, Kantor Pertambangan dan Energi, serta Kepolisian Resor Magelang.
Selain dilakukan manual, penambangan pasir dan batu di Desa Keningar juga dilaksanakan menggunakan alat berat. Terhitung sejak Juni hingga November, sedikitnya enam alat berat dioperasikan di wilayah tersebut.
Kegiatan penambangan liar ini melanggar peraturan daerah (perda) Nomor 1 tahun 2008 tentang usaha penambangan. Dalam perda tersebut, ditegaskan bahwa setiap kegiatan penamba ngan baik yang dilakukan di lahan terbuka maupun milik perorangan, harus mengantongi SIPD.
Dalam perda tersebut, menurut Mulyanto, sebenarnya tidak ditegaskan larangan digunakannya alat berat. Namun, berdasarkan kesepakatan yang dibuat antara Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan lima pelaku penambangan, Senin (3/11), akhirnya diputuskan bahwa setiap kegiatan penambangan nantinya harus dilaksanakan secara manual. Penggunaan alat berat dilarang keras karena mempercepat proses perusakan lingkungan.
Mulyanto mengatakan, pihaknya sudah berkali-kali memperingatkan para penambang melalui operasi penertiban yang rutin digelar sejak Juni lalu.
"Namun, mengingat peringatan sudah diberikan lebih dari tiga kali, maka jika penambang tetap membandel, kami pun akan memproses pelanggaran ini melalui jalur hukum," paparnya.
Dalam operasi penertiban yang digelar kemarin, ditemukan bahwa penambangan liar juga dilakukan oleh orang yang mengantongi izin membuka depo penampungan pasir di Dusun Diwak, Desa Sumber, Kecamatan Dukun. Di areal depo penampungan pasir milik PT Hafa seluas sekitar dua hektar tersebut, pada salah satu sisi terdapat aktivitas bongkar muat dan di sisi lain dilakukan kegiatan mengeksplorasi pasir di dinding-dinding bukit.
Kepala Bina Usaha Tambang Kantor Pertambangan dan Energi Kabupaten Magelang Agus Abdul Majid, khusus untuk izin membuka depo pasir saat ini masih dikantongi oleh beberapa perusahaan pertambangan. Surat izin milik PT Hafa ini sendiri masih berlaku hingga 2010.
Namun, dengan ikut menambang pasir, maka PT Hafa sendiri berarti telah melakukan pelanggaran penyalahgunaan surat izin, ujarnya.
Tiga alat berat
Dalam kesempatan itu, tim juga menemukan tiga alat berat yang tidak dioperasikan. Dua diantaranya merupakan milik pelaku penambang perorangan bernama Muntu, warga Kecamatan Dukun.
Saat ini, dua alat berat ini tidak dioperasikan karena harus diservis, terang Nur Azis, teknisi alat berat tersebut.
Kemarin, Nur Azis (26) memperbaiki alat berat tersebut bersama rekannya Dani Dwiyantoro (23) . Baik Azis maupun Dani tidak tahu menahu kapan alat berat tersebut terakhir dioperasikan. Sebab, saat diinstruksikan untuk memperbaiki, alat berat tersebut sudah tidak lagi digunakan.
Ketiga alat berat tersebut ditemukan berada di tempat tersembunyi, di balik bukit di balik lokasi pertambangan. Jejak roda kemarin masih terlihat jelas, menandakan al at berat tersebut baru saja dipindahkan dari lokasi penambangan ke balik bukit.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang