JAKARTA, RABU--Pansus RUU Susunan dan Kedudukan (Susduk) MPR, DPR, DPD dan DPRD sedang 'bertarung' dengan pemerintah tentang penggabungan kesekjenan di tiga lembaga parlemen, MPR, DPR dan DPD.
Pemerintah mengusulkan agar Sekjen yang saat ini terpisah digabungkan menjadi satu, dan selanjutnya akan ditunjuk tiga deputi untuk masing-masing lembaga. Alasan efektifitas, menurut anggota pansus RUU Susduk Darul Siska tidak pas. Sebab, dengan Sekjen yang saat ini terpisah saja, kontribusinya belum terlalu dirasakan.
Penggabungan sekjen, jika usulan pemerintah ini diterima, kata Darul, akan mengerdilkan peran dan fungsi tiga lembaga negara tersebut. "Usul penggabungan tiga sekjen menjadi satu, saya baca itu akan mengerdilkan peran dan fungsi lembaga-lembaga ini (MPR, DPR dan DPD) nantinya. Sekarang saja, kita belum puas dengan sekjen yang ada. Satu sekjen mengurus DPR saja belum cukup terlayani," kata Darul usai diskusi RUU Susduk di Jakarta, Rabu (12/11).
Selama ini, ia melihat tugas dan fungsi kesekjenan belum cukup mendukung tugas dewan seperti penyusunan anggaran, penyusunan UU, dan melakukan pengawasan. Padahal, sebagai pejabat eselon I, Sekjen punya kewenangan lebih untuk berkomunikasi dengan pemerintah dan berbagai pihak diluar DPR.
"Kalau digabungkan, maka akan menjadi deputi. Deputi, eselonnya turun lagi. Maka itu, akan makin tumpuulah komunikasi kita dengan pihak-pihak diluar DPR. Sekarang masih bertarung, pemerintah ingin digabungkan. Pansus berpikir jangan buru-buru digabung, tapi meningkatkan kapasitas kesekjenan. Yang pasti, sekjen tidak mengurusi hal-hal yang sifatnya pelayanan atau services," ujar Darul.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang