Muchdi Tak Terlibat Operasi Tim Mawar

Kompas.com - 13/11/2008, 11:01 WIB

 

JAKARTA, KAMIS--Mantan Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Majyen (Purn) Jasri Marin memberikan kesaksian atas proses penyidikan yang dilakukan Puspom TNI terhadap anggota Tim Mawar yang melakukan penculikan terhadap sejumlah aktivis.

Jasri menyeret nama Prabowo, namun menegaskan tak ada bukti yang menyeret Muchdi. Hasil penyidikan terhadap Tim Mawar, terbukti melakukan perbuatan yang melampaui kewenangannya. Tim Mawar, menurut Jasri, bukan organisasi struktural di Kopassus. Namun, seluruh anggotanya berasal dari Kopassus.

"Tim itu (Tim Mawar) mengatakan, apa yang mereka kerjakan sama sekali tidak menyebut Muchdi. Jadi, tidak ada kewajiban kami untuk memeriksa Pak Muchdi," kata Jasri saat bersaksi pada sidang pembunuhan Munir dengan terdakwa Muchdi Pr di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/11).

Saat ditanya apakah Puspom memeriksa Prabowo, ia menyatakan penyidik memeriksa Prabowo atas perintah Kepala Staf TNI AD saat itu yaitu Soebagyo HS. Hasil pemeriksaan tersebut diserahkan ke Mahkamah Militer yang kemudian mengadili anggota Tim Mawar yang secara pidana terbukti terlibat.

Mengenai sidang Dewan Kehormatan Perwira (DKP), Jasri mengaku tak menjadi anggota di dalamnya. Para anggota DKP merupakan perwira yang pangkatnya lebih tinggi dari yang diperiksa. Untuk melakukan pemeriksaan, DKP tidak harus berbekal hasil penyidikan Puspom.

"Apakah terdakwa (Muchdi) pernah diperiksa di DKP?," tanya kuasa hukum Muchdi Luthfie Hakim."Sepengetahuan saya tidak pernah. Saya hanya tahu yang diperiksa DKP adalah Prabowo," jawab Jasri.

Jawaban Jasri kemudian semakin menegaskan bahwa Tim Mawar dibentuk atas perintah Danjen Kopassus yang saat itu dijabat Prabowo Subianto. Ia menjelaskan, Tim Mawar seharusnya bertugas melakukan observasi terhadap kejadian yang terjadi di negara. Namun, tim tersebut melampaui kewenangan tugasnya yaitu melakukan penghilangan terhadap kemerdekaan orang lain.

"Korbannya, salah satunya Pius Lustri Lanang dan Haryanto Taslam," kata Jasri.Jasri dihadirkan sebagai satu dari tiga saksi meringankan yang dihadirkan pihak Muchdi pada persidangan hari ini.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau