JAKARTA, KAMIS--Mantan Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Majyen (Purn) Jasri Marin memberikan kesaksian atas proses penyidikan yang dilakukan Puspom TNI terhadap anggota Tim Mawar yang melakukan penculikan terhadap sejumlah aktivis.
Jasri menyeret nama Prabowo, namun menegaskan tak ada bukti yang menyeret Muchdi. Hasil penyidikan terhadap Tim Mawar, terbukti melakukan perbuatan yang melampaui kewenangannya. Tim Mawar, menurut Jasri, bukan organisasi struktural di Kopassus. Namun, seluruh anggotanya berasal dari Kopassus.
"Tim itu (Tim Mawar) mengatakan, apa yang mereka kerjakan sama sekali tidak menyebut Muchdi. Jadi, tidak ada kewajiban kami untuk memeriksa Pak Muchdi," kata Jasri saat bersaksi pada sidang pembunuhan Munir dengan terdakwa Muchdi Pr di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/11).
Saat ditanya apakah Puspom memeriksa Prabowo, ia menyatakan penyidik memeriksa Prabowo atas perintah Kepala Staf TNI AD saat itu yaitu Soebagyo HS. Hasil pemeriksaan tersebut diserahkan ke Mahkamah Militer yang kemudian mengadili anggota Tim Mawar yang secara pidana terbukti terlibat.
Mengenai sidang Dewan Kehormatan Perwira (DKP), Jasri mengaku tak menjadi anggota di dalamnya. Para anggota DKP merupakan perwira yang pangkatnya lebih tinggi dari yang diperiksa. Untuk melakukan pemeriksaan, DKP tidak harus berbekal hasil penyidikan Puspom.
"Apakah terdakwa (Muchdi) pernah diperiksa di DKP?," tanya kuasa hukum Muchdi Luthfie Hakim."Sepengetahuan saya tidak pernah. Saya hanya tahu yang diperiksa DKP adalah Prabowo," jawab Jasri.
Jawaban Jasri kemudian semakin menegaskan bahwa Tim Mawar dibentuk atas perintah Danjen Kopassus yang saat itu dijabat Prabowo Subianto. Ia menjelaskan, Tim Mawar seharusnya bertugas melakukan observasi terhadap kejadian yang terjadi di negara. Namun, tim tersebut melampaui kewenangan tugasnya yaitu melakukan penghilangan terhadap kemerdekaan orang lain.
"Korbannya, salah satunya Pius Lustri Lanang dan Haryanto Taslam," kata Jasri.Jasri dihadirkan sebagai satu dari tiga saksi meringankan yang dihadirkan pihak Muchdi pada persidangan hari ini.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang