Sesditjen Depnakertrans Ketahui Aliran Dana

Kompas.com - 13/11/2008, 14:35 WIB

JAKARTA, KAMIS - Sekertaris Direktorat Jenderal Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Bahrun Effendi, mengetahui pemberian sejumlah uang dan mobil kepada para pejabat dan rekanan. Namun, dia membantah itu merupakan perintahnya. "Saya mendapat laporan dari terdakwa Taswin Zein," kata Bahrun saat bersaksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan alat di Balai Latihan Kerja Depnakertrans di 10 wilayah pada tahun anggaran 2004 dengan terdakwa Taswin Zein, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (13/11). Dia juga mengaku mengetahui asal muasal dana tersebut.

Menurut Bahrun, dana tersebut diambil dari dana taktis departemen. Awalnya, dia menjelaskan, Direktur Jenderal Kirnandi meminta agar disediakan dana sebesar 2,5 persen dari dana taktis. Rencananya, lanjut Bahrun, uang itu akan diberikan kepada Sekretaris Jenderal dan untuk dana pemeriksaan Inspektorat Jenderal dan Badan Pemeriksa Keuangan. "Untuk sekjen sebesar 1 persen dan sisanya untuk BPK dan Irjen," kata dia.

Dia juga mengaku menerima laporan bahwa auditor BPK BagindoAquirino menerima dana sebanyak Rp 350 juta dan Rp 300 juta. "Tapi saya tidak dilapori secara rinci siapa-siapa yang menerima," jelas Bahrun.

Mengenai pengadaan mobil, dia mengaku menerima laporan dari terdakwa bahwa sekjen Tjeppy F Alwoie dan Dirjen Kirnandi meminta adanya pengadaan tersebut. Dia meminta agar pengadaan mobil itu diajukan secara resmi (tertulis). Mobil yang dimintakan berupa Nissan Xtrail dan Nissan Terano.

Atas keterangan ini, terdakwa Taswin Zein menyatakan keberatan. Antara lain, Bahrun menerima dana dari dirinya sebanyak Rp 150 juta. Menurut Taswin uang yang diserahkan secara tunai sebesar Rp 100 juta dan sisanya, berupa travel cheque senilai Rp 5 juta sebanyak 10 lembar. "Saya serahkan melalui Monang Tambunan," kata dia.

Namun, Burhan membantah hal itu. "Tidak pernah," kata dia. Taswin juga berkukuh saksi mengetahui penyerahan dana kerekanan. "Saya didampingi saksi ketika menyerahkan Rp 150 juta kepada Pompida," katanya.

Pompida adalah menantu Fahmi Idris. Ia pernah meminta kepada Bahrun agar bisa ikut dalam proyek. Pompida kemudian menunjuk PT Gita Vidia Utama agar menemui Bahrun dan terdakwa.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau