Dangdut Bugil Gegerkan Warga Gresik

Kompas.com - 14/11/2008, 16:05 WIB

GRESIK, JUMAT — Beredarnya empat orang penari bugil di atas panggung dengan iringan musik dangdut berirama koplo yang beredar melalui telepon seluler meresahkan warga Gresik. Rekaman video porno berdurasi tiga menit itu menyuguhkan tontonan dangdut bugil di panggung terbuka dengan penonton ratusan orang. Rekaman itu berjudul "Live Caendoleng Doleng Makazar".

Video mesum ini diawali lagu dangdut yang berjudul "Menunggu" yang biasa dinyanyikan Rita Sugiarto. Seorang wanita cantik berambut lurus sebahu terlihat hanya mengenakan celana dalam dan bra hitam berjoget erotis sambil perlahan-lahan melepas brah lalu celana dalamnya. Setelah telanjang bulat, wanita tersebut masuk bak bola berisi air sambil mengangkat dua kakinya sambil meliuk-liukkan tubuhnya.

Setelah berdurasi dua menit, muncul dari belakang seorang wanita berhidung mancung menggunakan kain transparan warna merah, tanpa mengenakan bra turut berjoget. Pada durasi 2 menit 25 detik muncul lagi dua wanita cantik lainnya ikut bergoyang dan kayang. Mereka berempat terus berjoget sambil memegangi bagian dada dan alat vitalnya.

Empat penari striptease itu membuat penonton yang terlihat dalam rekaman melambai-lambaikan tangan. Seorang berambut cepak, berbaju doreng terlihat di area penari bugil itu.

Masuknya adegan porno yang beredar lewat ponsel itu membuat Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik KH Husnan Ali prihatin. Pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian agar bisa mengurangi peredaran atau mengadakan pencegahan, terutama di kalangan pelajar.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Gresik Ajun Komisaris Fadli Widiyanto, Jumat (14/11), mengatakan, polisi akan berusaha mencegah peredaran video porno itu melalui razia di sekolah. Polisi akan merazia ponsel yang ada gambar pornonya. "Kami mengimbau kepada adik-adik pelajar agar tidak menyimpan gambar-gambar porno. Bagi orang dewasa yang ketahuan mempertontonkan, menyebarkan, atau memperjualbelikan gambar porno, baik lewat ponsel maupun sejenisnya dikenai pidana sesuai dengan Pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," ujar Fadli.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau