Pemilik Toko Jamu Ilegal Jadi Terdakwa

Kompas.com - 15/11/2008, 09:09 WIB

GORONTALO, SABTU - Salah seorang pemilik toko, yang berulang kali kedapatan menjual produk-produk jamu tradisional ilegal, akhirnya resmi menjadi terdakwa, dan menjadi penghuni rumah tahanan Gorontalo. Ngo (57), demikian inisial pemilik toko jamu yang cukup terkenal di wilayah itu.

Ia didakwa tindak pidana karena menyimpan dan mengedarkan obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat, atas laporan Balai Pengawasan Obat dan Makanan Gorontalo, yang berkoordinasi dengan Balai Besar POM Manado, Sulawesi Utara. Berkas perkara Ngo bernomor polisi BP/29/VI/2008/reskrim tersebut, kini telah dilimpahkan pihak kepolisian daerah setempat, pada pihak Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.

Kasie Pidana Kejaksaan negeri setempat, Ali Soegiono, pada sejumlah wartawan mengatakan, limpahan berkas tersebut juga disertai barang bukti, berupa ratusan bungkus produk jamu berbahan kimia obat, yang terdiri atas lima belas jenis. Dia mengatakan, atas perbuatannya itu, terdakwa Ngo dapat dikenakan pasal 82 ayat 2 huruf b, Undang-undang nomor 23 1992 tentang kesehatan, dengan hukuman penjara paling lama lima tahun, atau dikenakan denda maksimal 100 juta rupiah.

Sementara itu, Ngo kini masih diinapkan di "hotel pordeo" Gorontalo, untuk menunggu berkas perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri setempat. Sidang rencananya akan dilakukan dalam waktu dekat.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau