JOMBANG, SENIN - Persidangan lanjutan terhadap Maman Sugianto alias Sugik yang tetap didakwa melakukan pembunuhan terhadap Moh. Asrori di Pengadilan Negeri Jombang, Senin (17/11) ditiadakan hingga Kamis (20/11) untuk memberikan kesempatan kepada tim penasehat hukum menghadirkan sejumlah saksi.
Salah seorang anggota tim kuasa hukum Sugik, M. Dhofir, menyebutkan pihaknya akan berupaya menghadirkan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Malang, Drs. Adami Chazawi SH pada persidangan berikutnya.
Dhofir melanjutkan, persidangan pada Kamis mendatang kemungkinan besar beragendakan pembuktian terakhir dan pemeriksaan terdakwa. Sehingga dengan demikian pada persidangan selanjutnya sudah bisa dilakukan penuntutan dari jaksa.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang