Bulyan Terancam Hukuman Seumur Hidup

Kompas.com - 20/11/2008, 12:36 WIB

JAKARTA, KAMIS — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Bulyan Royan, didakwa telah memaksa sejumlah rekanan pengadaan 20 kapal patroli di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan untuk memberikan imbalan kepadanya. Bulyan juga didakwa telah menerima hadiah berupa uang dari sejumlah rekanan.

"Memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri," ujar ketua jaksa penuntut umum (JPU), Nur Chusniah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (20/11).

Menurut jaksa penuntut umum, Bulyan meminta rekanan untuk memberi bagian sebesar 8 persen dari nilai proyek Rp 300 miliar. Rekanan itu adalah PT Bina Mina Karya Perkasa, PT Fibrite Fibreglass, PT Proskoneo Kadarusman, PT Sarana Feberindo Marina, dan PT Carita Boat Indonesia.

JPU menuturkan, Bulyan memaksa rekanan untuk memberikan uang sebesar Rp 1,680 miliar dari Dedy Suwarsono (Direktur PT Bina Mina Karya Perkasa), Rp 500 juta dari Dwi Aningsih dan Suratno Ramli (PT Fibrite Fibreglass), Rp 500 juta dari Kresna Santoso (PT Proskoneo Kadarusman), Rp 250 juta dari Chandra (PT Sarana Fiberindo Marina), serta uang Rp 500 juta dari Hosea Liminta (PT Caputra Mitra Sejati).

Oleh karena itu, jaksa penuntut umum mendakwa pria berkepala licin itu dengan Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan primair. Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Pasal ini juga mengancam pelakunya dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal empat tahun, maksimal 20 tahun, dan denda Rp 200 juta-Rp 1 miliar.

Pada Juni 2007 Bulyan mengadakan pertemuan di Gedung DPR dengan Djoni Anwir Algamar (Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai/KPLP) dan Tansean Perlindungan Malau (Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Operasional KPLP). Bulyan meminta keduanya mengumpulkan perusahaan pembuat kapal patroli yang bisa diajak kerjasama untuk membagi-bagi proyek.

Lalu, pada Agustus 2007 Bulyan mengadakan pertemuan di Hotel Crowne Jakarta Selatan yang dihadiri oleh Tansean dan Djoni membicarakan rencana pengadaan kapal patroli di Ditjen Perhubungan Laut. Pada saat itu Bulyan diperkenalkan dengan Dedy, Chandra, Kresna, Dwi. Kemudian dia membagi-bagi pelaksanaan pekerjaan kepada keempat rekanan tersebut.

Pada pertemuan itu, terdakwa menyampaikan pada 2008 akan ada proyek pengadaan kapal oleh Ditjen Hubla di Dephub yaitu kapal patroli type FRP kelas III panjang 28,5 meter yang anggarannya sekitar Rp300 miliar. Terdakwa meminta bagian 8 persen dari nilai kontrak dan menyetorkan dana uang muka per paket sebesar Rp250 juta untuk memperlancar rencana tersebut.

Sementara, dalam dakwaan subsidair, Bulyan dijerat dengan pasal 12 huruf a karena diduga menerima hadiah berupa sejumlah uang dari rekanan untuk kepentingan pribadinya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau