JAKARTA, RABU - Saksi meringankan yang diusung tim pengacara Anthony Zeidra Abidin, berubah menjadi bumerang untuk mantan Anggota Komisi IX DPR itu. Saksi tersebut adalah Wawan Ridwan, mantan penjaga rumah Anthony di Jalan Gandaria No. 5 Jakarta Selatan.
Selama ini, Anthony selalu mengelak pernah menerima uang sogok dari Bank Indonesia di rumahnya tersebut. Uang dalam koper besar itu dibawa oleh dua pegawai BI (Asnar Azhar dan Rusli Simanjuntak) dan sopir.
Penyangkalan Anthony pupus oleh pernyataan saksi yang diharapkan akan meringankan hukuman bagi Wakil Gubernur Jambi itu.
Menurut Wawan, tamu pertama yang datang pada ke rumah baru Anthony itu berkunjung setelah Lebaran 2003. Pada saat itu ada dua mobil yang datang. Tamu pada rombongan pertama yang datang adalah Hamka Yamdhu, mantan rekan kerja Anthony di komisi IX yang juga terlibat kasus aliran dana Bank Indonesia ke sejumlah anggota DPR.
"Insyaallah beliau, yang paling ujung," ujarnya sambil menunjuk ke arah Hamka saat bersaksi untuk Anthony di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (26/11).
Tak lama berselang, datang satu lagi rombongan yang terdiri dari tiga orang menggunakan minibus. Salah satu penumpangnya, mengeluarkan koper besar dari mobil tersebut yang kemudian dibantu Wawan. Tamu itu membawa koper tersebut menuju ke ruang tamu.
Wawan menuturkan, sebelumnya Anthony berpesan akan ada tamu yang akan datang. Wawan sendiri sudah tidak bekerja dengan Anthony sejak kasus ini bergulir pada 2007.(BOB)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang