Operasi Preman, Jangan Tangkap Anak Jalanan

Kompas.com - 26/11/2008, 19:28 WIB

JAKARTA, RABU - Operasi preman yang digelar oleh Kepolisian Republik Indonesia hendaknya dilakukan secara hati-hati dan tidak asal tangkap. Jangan sampai anak-anak yang berada di jalanan pun ditangkap dan mendapat perlakuan kasar dari aparat kepolisian.

"Kami sudah memperingatkan Polsek Taman Sari. Hati-hati jangan sampai salah tangkap. Anak-anak itu terperangkap menjadi anak-anak jalanan dan diperalat oleh preman," kata Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Seto Mulyadi yang dihubungi di Banda Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam, Rabu (26/11).

Menurut Seto Mulyadi, anak yang berada di jalanan harus dipandang sebagai korban dan bukan sebagai pelaku. Jangan sampai anak-anak menjadi korban. Jadi operasi preman itu harus selektif, tegas Seto Mulyadi.

Sedangkan Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Kota Malang Ag Tedja GK Bawana mengemukakan, harus ada acuan jelas bagi petugas kepolisian mengenai siapa yang disebut sebagai preman agar polisi tidak menangkapi anak-anak jalanan.

Karena yang terjadi di lapangan adalah penanganan yang memiliki kecenderungan menuduh. Seharusnya petugas memiliki acuan jelas berdasar laporan masyarakat atas tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan seseorang itu memiliki unsur pidana sekali pun, polisi tetap harus mengacu pada tindak y ang menghormati asas praduga tak bersalah dan menggunakan cara yang lebih manusiawi dan tidak menunjukkan sikap arogan yang berlebihan, kata Ag Tedja.

Ag Tedja yang juga Ketua Komunitas Aku Juga Anak Bangsa menuturkan anak binaan yang tertangkap namun mendapat perlakuan yang tidak manusiawi.

Terjadi penganiayaan atas lebih dari 15 anak binaan kami. Yang paling keterlaluan adalah cara mereka menangkap dengan menabrakkan sepeda motor trailnya pada anak-anak pengamen dan memukuli seperti halnya mereka sudah melakukan tindakan kriminal berat, papar Ag Tedja.

Anak-anak itu pun tidak diberi makan selama dalam pemeriksaan dan petugas pun tidak memperhatikan siapa yang mereka tangkap terlebih terhadap anak-anak di bawah umur.   

Ketua Komisi Perlindungan Anak I ndonesia Masnah Sari memandang operasi preman yang kemudian menyeret juga anak-anak jalanan dan mereka mendapat perlakuan kekerasan oleh aparat kepolisian tidak dapat dibenarkan.

"Katakanlah anak itu preman, polisi tetap tidak boleh melakukan kekerasan. Menabrakkan motor trail ke anak-anak itu tindak kekerasan, padahal seharusnya anak-anak itu berhak merasa aman dan tidak boleh dianiaya," kata Masnah Sari.

Seto Mulyadi mendukung operasi preman karena operasi tersebut akan membebaskan anak-anak jalanan dari cengkraman preman, karena anak-anak di jalanan biasanya dipalak, diperalat oleh preman. Namun ia mengingatkan, operasi tersebut jangan sampai menangkapi anak jalanan.

 

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau