Bukti Rekaman Kaji Dinilai Cacat Hukum

Kompas.com - 27/11/2008, 16:47 WIB

JAKARTA, KAMIS - Bukti rekaman percakapan yang diusung oleh pihak Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono (Kaji) dinilai cacat hukum oleh pihak Komisi Pemilihan Umum Daerah Jatim. Menurut KPUD Jatim, percakapan tersebut merupakan keterangan palsu.

Pada sidang kasus sengketa pilkada Jawa Timur tanggal Selasa (25/11) lalu, majelis hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan agar rekaman percakapan antara tim sukses Edy Sucipto, dan Mohammad Nizar Zahro, diputar.

Penasihat Hukum Kaji mengatakan Mohammad Nizar adalah Kepala Desa Pesanggrahan Kec Kanyar Kabupaten Bangkalan Jatim.Namun, pada Kamis (27/11) ini, penasihat hukum KPUD Jatim menyerahkan bukti bahwa Mohammad Nizar merupakan anggota calon legeslatif dari Partai Bintang Reformasi.

"Nizar ini adalah caleg dari pemohon. Dia caleg dari Partai Bintang Reformasi. PBR merupakan salah satu partai yang mengusung Kaji. Jadi ini komunikasi antara sesama mereka dibawa kemari," ujar KPUD Jatim, Fahmi H Bachmid, ketika menyerahkan bukti tersebut ke MK, Kamis (27/11).

Sementara itu, penasihat hukum Kaji, Andi M Asrun, menyatakan tak gentar akan bukti baru yang diajukan oleh KPUD Jatim. Dia justru menantang balik pihak Kaji untuk melaporkan tuduhan tersebut ke kepolisian.

"Kalau memang palsu, laporkan ke polisi saja," tukasnya. Menurut dia, bisa saja fakta baru yang diajukan penasihat hukum KPUD Jatim itu dikarang.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau