JAKARTA, KAMIS - Bukti rekaman percakapan yang diusung oleh pihak Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono (Kaji) dinilai cacat hukum oleh pihak Komisi Pemilihan Umum Daerah Jatim. Menurut KPUD Jatim, percakapan tersebut merupakan keterangan palsu.
Pada sidang kasus sengketa pilkada Jawa Timur tanggal Selasa (25/11) lalu, majelis hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan agar rekaman percakapan antara tim sukses Edy Sucipto, dan Mohammad Nizar Zahro, diputar.
Penasihat Hukum Kaji mengatakan Mohammad Nizar adalah Kepala Desa Pesanggrahan Kec Kanyar Kabupaten Bangkalan Jatim.Namun, pada Kamis (27/11) ini, penasihat hukum KPUD Jatim menyerahkan bukti bahwa Mohammad Nizar merupakan anggota calon legeslatif dari Partai Bintang Reformasi.
"Nizar ini adalah caleg dari pemohon. Dia caleg dari Partai Bintang Reformasi. PBR merupakan salah satu partai yang mengusung Kaji. Jadi ini komunikasi antara sesama mereka dibawa kemari," ujar KPUD Jatim, Fahmi H Bachmid, ketika menyerahkan bukti tersebut ke MK, Kamis (27/11).
Sementara itu, penasihat hukum Kaji, Andi M Asrun, menyatakan tak gentar akan bukti baru yang diajukan oleh KPUD Jatim. Dia justru menantang balik pihak Kaji untuk melaporkan tuduhan tersebut ke kepolisian.
"Kalau memang palsu, laporkan ke polisi saja," tukasnya. Menurut dia, bisa saja fakta baru yang diajukan penasihat hukum KPUD Jatim itu dikarang.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang